Bandung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merombak struktur tarif batas atas (TBA) tiket pesawat komersial domestik pada Oktober 2026.
Langkah ini diambil untuk merespons ketidaksesuaian formula lama dengan kondisi ekonomi global saat ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyatakan bahwa proses revisi regulasi sedang dalam tahap akhir.
“Permulaan penyesuaian TBA tiket pesawat akan diawali dengan Revisi Permenhub No. 20 Tahun 2019. Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa keluar,” ujar Lukman, Sabtu (3/10).
Ia menjelaskan bahwa draf amandemen aturan tersebut telah mengantongi persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Proses harmonisasi di Kementerian Hukum juga telah dinyatakan rampung sepenuhnya.
“Aturan ini tinggal keluar saja. Kami upayakan secepatnya terbit,” tambah Lukman.
Pembahasan revisi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, termasuk Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Setelah revisi Permenhub No. 20 Tahun 2019 terbit, pemerintah akan segera memperbarui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 106 Tahun 2019.
Kepmenhub tersebut berfungsi sebagai penentu besaran nominal tarif pada setiap rute penerbangan yang ada di Indonesia.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis operasional maskapai.
Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap kondisi psikologis dan daya beli masyarakat.
“Kami ingin kebijakan yang kami keluarkan kami perhatikan dengan matang,” kata Dudy.
Pemerintah menyadari bahwa perubahan formula TBA berpotensi memicu kenaikan harga tiket di pasar.
Data Kemenhub menunjukkan disparitas ekonomi yang signifikan dibandingkan saat aturan TBA terakhir kali ditetapkan pada tahun 2019.
Saat itu, kurs rupiah berada di kisaran Rp14.000 per dolar AS dengan harga avtur sekitar Rp10.000 per liter.
Kini, harga avtur telah melonjak hingga Rp26.000 per liter dengan nilai tukar rupiah mencapai Rp18.000 per dolar AS.
Kondisi geopolitik global menjadi variabel penentu utama dalam penerapan kebijakan baru ini ke depannya.
“Kita melihat sekarang harga minyak dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia sudah mulai membaik maka kami akan memberlakukan TBA terbaru,” ungkap Dudy.
Kebijakan baru ini dipastikan akan menghapus komponen tambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge.
Saat ini, fuel surcharge ditetapkan sebesar 38% sebagai respons atas kondisi pasar yang dinamis.
Dudy menambahkan bahwa penghapusan komponen tersebut akan dilakukan seiring dengan penerapan formula TBA yang baru.
“Fuel surcharge itu lebih menjawab kebutuhan maskapai, makanya kami belum menyentuh TBA karena yang paling dominan adalah fuel surcharge,” pungkasnya.










