Jakarta – Perdebatan mengenai status hukum dan jaminan perlindungan bagi pekerja sektor ekonomi gig, khususnya pengemudi ojek daring (ojol), kembali mengemuka seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan rampung pada Oktober

2026. Tantangan utama bagi pemerintah saat ini adalah menyusun regulasi yang mampu memberikan jaminan sosial tanpa mematikan fleksibilitas yang menjadi daya tarik utama sektor ini.

Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, YB Kadarusman, menyoroti adanya paradoks dalam hubungan kerja antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi. Menurutnya, posisi pekerja gig memiliki karakter unik yang tidak bisa disamakan dengan pekerja formal konvensional.

“Pekerja gig itu bebas tetapi dependant, tergantung. Bebas menerima atau menolak order, tetapi sangat bergantung pada platform,” ujar Kadarusman dalam Seminar Masa Depan Gig & Platform Economy di Jakarta, Jumat (2/10), dikutip dari laporan resmi kegiatan.

Ia menambahkan bahwa ekonomi gig di Indonesia kini berfungsi sebagai jaring pengaman krusial bagi masyarakat yang tidak terserap di sektor formal atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, kebijakan yang akan diambil nantinya harus sangat berhati-hati agar tidak mempersempit akses lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.

Data dari Segara Research Institute memperkuat argumen tersebut dengan mencatat bahwa 88,1% responden menjadikan fleksibilitas waktu sebagai alasan utama memilih pekerjaan gig. Bahkan, bagi pengemudi ojol dan taksi daring, angka tersebut mencapai 95%. Survei yang melibatkan 506 pekerja di lima kota besar ini juga mengungkap bahwa 81,6% responden menggantungkan hidup sepenuhnya pada pendapatan dari platform digital.

Di sisi lain, perwakilan Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL), Ito, mengungkapkan bahwa perlindungan bagi mitra saat ini masih bersifat berjenjang. Akses terhadap asuransi kecelakaan kerja dan BPJS seringkali bergantung pada peringkat atau level capaian pengemudi di dalam aplikasi.

“Kami sudah mempunyai asuransi jika ada kecelakaan di jalan, sebetulnya aplikator hadir di situ, dan bentuk perlindungan lainnya adalah BPJS, meskipun berjenjang, jadi ada levelnya. Kalau levelnya kesatria atau jawara itu dikasih,” kata Ito dalam kesempatan yang sama, dikutip dari catatan seminar.

Sistem gamifikasi atau pemeringkatan ini menuai kritik karena berpotensi mendorong pengemudi untuk memaksakan jam kerja demi mengejar target insentif. Hal ini dinilai sebagai celah yang memicu ketimpangan hubungan antara perusahaan platform dan para mitra pengemudi.

Pengamat dari Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, memberikan pandangan bahwa model perlindungan pekerja gig harus dirancang khusus sesuai dengan karakteristik kemitraan. Ia menegaskan bahwa menyamakan status mitra dengan pegawai tetap justru berisiko kontraproduktif.

“Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya,” tutur Piter, dikutip dari sumber terkait.

Senada dengan hal itu, pengemudi ojol bernama Firmansyah menyatakan kekhawatirannya jika regulasi baru justru membatasi jam kerja atau jumlah mitra. Ia menekankan bahwa fleksibilitas adalah nyawa dari pekerjaan tersebut.

“Kalau nanti jam kerja diatur, order dibatasi, atau jumlah driver dikurangi, pertanyaannya sederhana: yang nggak bisa masuk itu mau cari penghasilan dari mana?” tanya Firmansyah, dikutip dari dokumen wawancara.

Hingga saat ini, pemerintah masih terus mengkaji mekanisme yang tepat untuk menyeimbangkan antara perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan transparansi sistem, tanpa menghilangkan esensi kemitraan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *