Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan perombakan signifikan terhadap aturan perdagangan saham dengan menghapus batasan harga minimum Rp50 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai.
Kebijakan strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan likuiditas pasar sekaligus memfasilitasi proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih efisien bagi saham-saham berkapitalisasi kecil.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa otoritas bursa kini tengah merancang mekanisme baru untuk menurunkan batas harga tersebut hingga ke level Rp1 per saham.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey, Kamis (20/8/2026).
Upaya ini dilakukan sebagai langkah responsif bursa dalam memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham-saham berharga rendah.
Pihak BEI saat ini sedang dalam fase krusial pengumpulan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan di pasar modal nasional.
Konsultasi tersebut melibatkan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) yang telah dilaksanakan pada 19 Agustus 2026.
Selain pelaku industri domestik, bursa juga telah membuka ruang komunikasi dengan komunitas investor global untuk memastikan kebijakan ini selaras dengan standar pasar internasional.
“Detail akan kami sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” tambah Jeffrey.
Di sisi lain, perubahan batas harga minimum ini akan berdampak langsung pada penyesuaian mekanisme auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB akan ditetapkan berdasarkan nilai nominal Rp1, bukan lagi berbasis persentase.
Sementara itu, saham di kisaran harga Rp11 hingga Rp200 akan mengikuti skema batas ARA sebesar 35% dan ARB sebesar 15%.
Selanjutnya, saham dengan harga Rp201 hingga Rp5.000 akan memiliki ketentuan ARA 25% dan ARB 15%.
Terakhir, saham dengan harga di atas Rp5.000 akan dikenakan batas ARA sebesar 20% dan ARB sebesar 15%.
Otoritas bursa juga mempertimbangkan untuk mengevaluasi kembali kriteria Papan Pemantauan Khusus yang selama ini berkaitan dengan batas harga Rp50.
Salah satu kriteria yang berpotensi dihapus adalah aturan mengenai saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 yang disertai likuiditas rendah dalam periode tiga bulan terakhir.
Hingga saat ini, BEI terus melakukan uji kesiapan sistem perdagangan bersama para anggota bursa guna memastikan infrastruktur teknologi mampu mengakomodasi perubahan mekanisme harga tersebut.
Kepastian mengenai jadwal implementasi kebijakan akan diumumkan setelah seluruh proses konsultasi publik dan evaluasi teknis infrastruktur dinyatakan selesai.










