Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi tengah mematangkan daftar emiten yang akan diizinkan untuk diperdagangkan melalui mekanisme short selling mulai Oktober 2026 mendatang.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas rekomendasi dari MSCI terkait pendalaman pasar modal di Indonesia.

Pada fase awal implementasi, otoritas bursa tidak akan langsung membuka keran transaksi short selling untuk seluruh konstituen indeks LQ45.

Sebaliknya, BEI membatasi daftar saham yang memenuhi kriteria hanya berkisar antara tiga hingga lima emiten saja.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa pemilihan emiten dilakukan melalui proses analisis yang sangat ketat.

Kriteria utama yang ditetapkan adalah tingkat likuiditas saham yang tinggi guna meminimalisir risiko manipulasi pasar.

“Harus cukup likuid, sehingga efektif untuk strategi perdagangan. Harga transaksi harus di harga yang berlaku saat itu atau di atasnya,” ujar Iding saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (18/9/2026).

Pemilihan emiten tersebut juga akan disebar ke berbagai sektor industri yang berbeda untuk menjaga diversifikasi.

Iding menambahkan, sektor perbankan dipastikan menjadi salah satu sektor yang akan diikutsertakan dalam daftar perdana tersebut.

Pihak bursa secara konsisten menelaah saham-saham paling likuid di tiap sektor sebelum menetapkannya ke dalam daftar efek short selling.

Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan evaluasi rutin yang dijadwalkan berlangsung setiap bulan.

Daftar final saham yang diizinkan untuk short selling rencananya akan dipublikasikan ke publik pada 28 September 2026.

Mekanisme perdagangan ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor II-H yang mengatur persyaratan serta perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling.

Hingga saat ini, BEI telah memberikan izin operasional short selling kepada dua anggota bursa, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Izin tersebut telah diterbitkan sejak 25 Agustus 2025 sebagai langkah persiapan infrastruktur pendukung.

Berdasarkan keterbukaan informasi tertanggal 14 September 2026, pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi ini telah efektif sejak 15 September 2026.

Meski demikian, daftar efek yang dapat ditransaksikan secara spesifik baru akan berlaku efektif pada periode perdagangan Oktober 2026.

Penggunaan kelompok indeks LQ45 tetap menjadi acuan utama dalam menentukan emiten yang layak masuk ke dalam daftar tersebut.

Namun, bursa menegaskan bahwa tidak semua saham dalam indeks LQ45 akan otomatis mendapatkan izin untuk ditransaksikan secara short selling.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pasar dan memberikan instrumen tambahan bagi investor untuk mengelola risiko portofolio.

Proses pemantauan akan terus diperketat guna memastikan stabilitas pasar tetap terjaga selama masa transisi pemberlakuan kembali mekanisme ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *