Jakarta – Rencana Danantara Indonesia untuk mengakuisisi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini belum terealisasi dalam bentuk pengajuan resmi.

Manajemen bursa mengonfirmasi bahwa kendati terdapat pernyataan minat, belum ada dokumen formal yang masuk ke meja otoritas bursa terkait rencana tersebut.

Padahal, sebelumnya Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, telah melontarkan ambisi untuk menguasai porsi saham BEI berkisar antara 5% hingga 10%.

Rosan sempat menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses rencana tersebut dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan instrumen hukum utama yang menjadi landasan bagi pelaksanaan proses demutualisasi bursa di Indonesia.

Namun, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menampik adanya progres konkret terkait pengajuan porsi saham tersebut.

“Belum, belum,” ujar Jeffrey saat dikonfirmasi mengenai status kepemilikan saham Danantara di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (1/10/2026), sebagaimana dilansir laporan resmi bursa.

Pihak manajemen BEI sendiri saat ini sedang memfokuskan diri pada persiapan teknis terkait mandat regulasi terbaru.

Langkah strategis yang akan segera ditempuh adalah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Pertemuan tersebut ditujukan untuk membahas perubahan Anggaran Dasar perseroan agar selaras dengan ketentuan POJK 13/2026.

“Karena sudah ada mandat dari POJK 13, tentu kami harus menjalankan mandat dari POJK tersebut,” kata Jeffrey.

Ia menambahkan bahwa agenda utama RUPSLB nantinya adalah penyesuaian Anggaran Dasar Bursa Efek Indonesia terhadap regulasi baru tersebut.

Perlu diketahui, POJK Nomor 13 Tahun 2026 diterbitkan sebagai turunan dari Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Aturan ini menandai era baru bagi bursa di mana struktur kepemilikan tidak lagi bersifat eksklusif bagi Anggota Bursa.

Melalui skema demutualisasi, kepemilikan saham bursa kini terbuka bagi pihak perorangan maupun badan hukum Indonesia secara lebih luas.

Dalam aturan tersebut, setiap pemegang saham dibatasi memiliki porsi maksimal 5% dari total saham yang diterbitkan.

Meski demikian, OJK memberikan celah bagi pihak yang ingin memiliki saham di atas 5% dengan syarat mendapatkan persetujuan khusus.

Syarat utama bagi investor yang ingin melampaui batas tersebut adalah mampu memberikan nilai tambah nyata bagi bursa.

Nilai tambah yang dimaksud mencakup penguatan permodalan, peningkatan teknologi infrastruktur perdagangan, serta perluasan akses likuiditas.

Selain itu, investor tersebut juga diharapkan mampu berkontribusi dalam pendalaman pasar modal nasional.

Hingga saat ini, proses transisi struktur kepemilikan ini masih menjadi perhatian utama para pelaku pasar dan pemangku kepentingan di industri keuangan.

Sikap kehati-hatian BEI dalam menerima investor strategis mencerminkan upaya menjaga stabilitas dan integritas pasar modal di tengah perubahan regulasi yang fundamental.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *