Jakarta – Masyarakat Indonesia mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat maraknya tindak penipuan berbasis digital atau scam dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat menyentuh angka Rp 12 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan data tersebut dalam acara Cerdas Literasi Keuangan Digital, Sabtu (3/10/2026).
Dicky menegaskan bahwa ancaman scam saat ini telah mencapai level yang mengkhawatirkan seiring dengan integrasi ekosistem digital dan sektor jasa keuangan yang kian dalam.
Angka Rp 12 triliun tersebut diyakini masih bersifat under reported atau belum mencakup seluruh kejadian yang sebenarnya di lapangan.
Dicky memperkirakan jumlah kerugian riil bisa jauh lebih besar karena banyak korban memilih untuk tidak melaporkan penipuan yang mereka alami kepada pihak berwenang.
“Yang tidak lapor mungkin lebih dari separuhnya, kena malu. Kalau sudah kena scam biasanya malu. Kok saya sebodoh ini?” ujar Dicky, dikutip dari transkrip acara Cerdas Literasi Keuangan Digital, Sabtu (3/10/2026).
Modus operandi yang dilakukan para pelaku penipuan kini semakin bervariasi dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah pengiriman pesan singkat palsu mengenai pengiriman paket yang mengharuskan penerima menekan tautan tertentu.
Tautan tersebut akan mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi berformat APK yang berbahaya bagi keamanan data pribadi.
“APK itu sebuah sistem yang kemudian bisa menarik data dari HP kita,” jelas Dicky.
Modus serupa juga menyasar kelompok orang tua dengan menggunakan skenario darurat medis, di mana pelaku berpura-pura menjadi staf rumah sakit yang mengabarkan kondisi anak korban.
Selain modus aplikasi berbahaya, terdapat pola baru berupa transfer dana secara sepihak dari layanan pinjaman online (pinjol) ilegal ke rekening korban.
Begitu dana tersebut digunakan, korban akan langsung ditagih oleh pihak pinjol ilegal seolah-olah mereka telah mengajukan pinjaman dengan bunga yang mencekik.
“Begitu pinjol ilegal uangnya itu kita pakai, jadilah hutang yang ilegal dan kemudian mereka menagih,” tuturnya.
Dicky turut menyoroti risiko pencurian kode One Time Password (OTP) yang masih sering terjadi dalam ekosistem perdagangan elektronik atau e-commerce.
Menurutnya, risiko penipuan digital ini tidak hanya mengancam masyarakat awam yang kurang memahami teknologi, tetapi juga pengguna yang sudah terbiasa dengan ekosistem digital.
OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pesan yang bersifat mendesak atau memaksa penerima untuk segera melakukan tindakan.
Prinsip kehati-hatian harus diterapkan, terutama untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang dikirimkan oleh nomor yang tidak dikenal.
“Semakin kita terdorong untuk melakukan apa yang diminta oleh message tersebut, semakin harus hati-hati. Kemungkinan besar dia scam itu besar,” tegas Dicky.
Masyarakat diharapkan proaktif dalam mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar mengenai berbagai modus penipuan yang terus berkembang agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan.
“Semakin kita terdorong untuk click, semakin itu potensinya adalah scam,” pungkasnya.










