Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan resmi terkait polemik penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang sempat ramai diperbincangkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memastikan seluruh dana milik nasabah yang tersimpan di lembaga perbankan tetap dalam kondisi aman.
Dian menegaskan bahwa keamanan dana nasabah telah dilindungi oleh undang-undang perbankan serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).
Pihak OJK menyatakan bahwa prosedur pengamanan rekening nasabah tetap berada dalam cakupan pengawasan ketat regulator.
Dian mengakui bahwa isu mengenai perbankan memiliki potensi dampak luas terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan fondasi paling krusial bagi industri jasa keuangan dalam menjalankan fungsinya.
“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata Dian.
OJK menjelaskan bahwa tindakan penundaan transaksi sebenarnya merupakan langkah perlindungan bagi nasabah itu sendiri.
Proses tersebut bersifat sementara dan akan segera berakhir setelah rangkaian penyelidikan dari pihak berwenang selesai dilaksanakan.
Jika dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, maka akses terhadap rekening akan kembali dibuka.
Rekening milik Supriyono diketahui berisi dana sebesar Rp 80,9 juta yang merupakan gabungan dari uang pribadi dan donasi warga Pati.
Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk membiayai operasional dan logistik massa dalam rencana aksi di Jakarta pada Kamis (27/8).
Pihak Bank Mandiri selaku penyedia jasa perbankan telah memberikan klarifikasi terkait polemik ini.
Manajemen bank menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah serta menyatakan komitmen penuh pada prinsip good corporate governance (GCG).
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa tindakan yang diambil bukan merupakan pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan aliran dana AMPB.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi, Senin (24/8).
Polisi memastikan penundaan transaksi ini dibatasi maksimal selama lima hari kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh nominal dana dipastikan tetap utuh di dalam rekening pemilik dan akan dikembalikan sepenuhnya setelah proses penyelidikan rampung.
Tindakan hukum ini merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, kepolisian juga berlandaskan pada Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyelidik saat ini masih mendalami tujuan penghimpunan dana tersebut dengan berkoordinasi bersama OJK dan Kementerian Sosial.










