Jakarta – FTSE Russell secara resmi mempertahankan posisi pasar modal Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market atau pasar berkembang sekunder per Rabu, 7 Oktober 2026.
Lembaga penyedia indeks global tersebut juga memutuskan untuk tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List atau daftar pantauan dalam pengumuman klasifikasi pasar saham edisi Oktober 2026.
Keputusan ini tertuang dalam laporan FTSE Equity Country Classification: Annual Announcement yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut, FTSE Russell menegaskan komitmennya untuk terus memantau efektivitas reformasi integritas pasar modal yang telah dijalankan otoritas Indonesia.
“Status pasar berkembang sekunder Indonesia tetap tidak berubah,” demikian pernyataan tertulis FTSE Russell yang dikutip pada Rabu (7/10).
Lembaga ini menambahkan bahwa mereka tidak menempatkan Indonesia dalam daftar pantauan khusus saat ini.
FTSE akan terus mengamati perkembangan pasar serta menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku pasar sebagai bagian dari proses penilaian berkelanjutan.
Sebelumnya, FTSE Russell diketahui sempat menunda sejumlah perubahan indeks untuk pasar Indonesia pada periode peninjauan Maret, Juni, dan September 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai respon atas beberapa poin reformasi yang menjadi perhatian utama lembaga tersebut.
Beberapa aspek krusial yang disoroti mencakup peningkatan keterbukaan informasi bagi para pemegang saham.
Selain itu, terdapat pula aspek perluasan kategori klasifikasi investor dan pemenuhan persyaratan minimum free float.
Penguatan perangkat pengawasan pasar juga menjadi poin yang dipantau ketat oleh pihak FTSE.
Menurut FTSE Russell, berbagai kebijakan tersebut dirancang untuk menuntaskan persoalan transparansi dan replikasi data yang sempat dikeluhkan sebelumnya.
“Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk mengatasi kekhawatiran yang diidentifikasi sebelumnya terkait dengan transparansi dan replikasi data,” jelas FTSE Russell.
Pihak lembaga berjanji akan terus mengawasi implementasi dan efektivitas langkah-langkah tersebut di lapangan.
Mereka juga akan mengumpulkan umpan balik dari berbagai pelaku pasar terkait kebijakan yang telah diterapkan pemerintah.
Pembaruan mengenai perlakuan terhadap saham-saham Indonesia dijadwalkan akan dirilis menjelang peninjauan indeks pada Desember 2026.
Keputusan final nanti akan sangat mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar modal serta masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.
Saat ini, Indonesia tetap berada di kelompok Secondary Emerging bersama negara-negara seperti China, India, Filipina, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Sementara itu, kategori Advanced Emerging diisi oleh negara seperti Brasil, Malaysia, Meksiko, Afrika Selatan, Taiwan, Thailand, dan Turki.
Adapun kategori Developed Market mencakup negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Singapura, Hong Kong, dan Inggris.










