Bogor – Pemerintah Indonesia resmi mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Implementasi kebijakan ini telah berjalan sejak 25 September 2026, menyasar setiap transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi oleh masyarakat di dalam negeri.
Pemerintah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai issuer atau pihak yang bertanggung jawab memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam sistem baru tersebut.
Lembaga-lembaga yang terpilih meliputi empat bank milik negara yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Daftar tersebut juga mencakup PT Bank Syariah Indonesia Tbk serta penyedia jasa sistem pembayaran PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan adaptasi administratif terhadap masifnya arus transaksi lintas batas.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia,” ujar Bimo dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2026 di Hotel Rancamaya, Bogor, Kamis (1/10).
Bimo menegaskan bahwa SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan yang lebih efektif.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak mengubah tarif PPN yang selama ini berlaku bagi konsumen.
Sistem tersebut bekerja dengan memanfaatkan data dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang wajib dikenakan PPN.
Pemerintah memastikan bahwa SPP-TDLN tidak akan membebani konsumen dengan pajak ganda.
Sistem ini hanya menyasar transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” tutur Bimo.
Sebelum diterapkan secara luas, otoritas pajak telah melakukan serangkaian pengujian melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.
Tahapan pengujian tersebut bertujuan untuk menjamin kesiapan sistem, integrasi data, serta kelancaran proses bisnis di antara pihak terkait.
Saat ini, sejumlah issuer lain sedang dalam tahap pengujian sebelum nantinya resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Keterlibatan berbagai lembaga keuangan sangat krusial dalam mendukung kesuksesan operasional sistem perpajakan baru ini.
Penerapan SPP-TDLN merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” tutup Bimo.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi sistem ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.










