Jakarta – Perdebatan mengenai status hukum pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia memicu polarisasi antara tuntutan mitra pengemudi dengan kebijakan yang direncanakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Ratusan pengemudi ojek online sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (29/9) untuk menolak rencana pemerintah yang ingin mengkategorikan mereka sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Para pengemudi dalam aksi tersebut justru menuntut agar Perpres yang tengah disusun pemerintah mengakui status mereka sebagai pekerja platform agar mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif.
Menanggapi dinamika tersebut, pihak aplikator transportasi daring, yakni Maxim dan Grab, justru memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk menetapkan status mitra sebagai pelaku UMKM.
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan bahwa klasifikasi UMKM dapat menjadi jalan tengah bagi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pengemudi tanpa harus mengorbankan prinsip kemandirian.
“Klasifikasi ini dinilai tetap mempertahankan prinsip fleksibilitas dan kemandirian bagi mitra pengemudi,” ujar Dirhamsyah sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya, Kamis (1/10).
Ia menambahkan, status sebagai pekerja formal justru dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif yang signifikan bagi para pengemudi di lapangan.
Menurut Maxim, perubahan status menjadi pekerja formal berisiko menghilangkan keleluasaan pengemudi dalam mengatur jam kerja serta potensi untuk menggunakan lebih dari satu platform aplikasi secara bersamaan.
“Status pekerja formal akan memberikan dampak negatif pengemudi dan mengganggu ekosistem transportasi online yang merupakan salah satu bidang di mana orang bisa mendapatkan penghasilan secara mandiri,” tegasnya dalam keterangan tersebut.
Senada dengan Maxim, pihak Grab Indonesia juga menilai bahwa status UMKM lebih relevan untuk mempertahankan karakteristik kemitraan yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi para mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menekankan bahwa perusahaan telah menerima aspirasi dari puluhan komunitas pengemudi yang justru menolak status sebagai buruh atau pekerja formal.
“Pembahasan status mitra sejatinya perlu mempertimbangkan bagaimana perlindungan Mitra dapat tercapai namun tetap menyesuaikan dengan karakteristik model kemitraan yang fleksibel,” ungkap Tirza, Kamis (1/10).
Grab berargumen bahwa status UMKM akan membuka akses bagi pengemudi untuk mendapatkan berbagai dukungan pemerintah, seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif pajak, hingga program peningkatan kapasitas usaha.
Di sisi lain, perusahaan teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) belum memberikan pernyataan terbaru terkait aksi protes tersebut, namun sempat menyatakan dukungan serupa pada Juli lalu.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, sebelumnya menegaskan kesiapan perusahaan untuk berkolaborasi dengan pemerintah terkait rencana penetapan mitra pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
Hingga Jumat (2/10), perbedaan pandangan antara tuntutan pekerja di lapangan dan posisi perusahaan aplikasi masih menjadi isu utama dalam pembahasan regulasi perlindungan sektor transportasi daring yang belum menemukan titik temu.










