Jakarta – Rencana transformasi status hukum PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi terus menunjukkan progres signifikan. Manajemen BEI kini tengah mengintensifkan komunikasi dengan para pemegang saham, termasuk anggota bursa dan non-anggota bursa, guna mematangkan arah kebijakan tersebut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan para pemegang saham pada 9 September 2026. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan perkembangan terkini terkait rencana demutualisasi yang tengah diupayakan perusahaan.
“Pertemuan dengan pemegang saham membahas perkembangan demutualisasi sehingga tidak menghasilkan apa-apa. Akan ada pertemuan lanjutan, tetapi belum tahu jadwalnya,” ujar Irvan sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi pada Selasa (15/9/2026).
Proses ini semakin menarik perhatian publik setelah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menunjukkan ketertarikan strategis untuk berinvestasi di BEI. Minat tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dilayangkan kepada pihak bursa sehari setelah pertemuan pemegang saham pada 30 Juli 2026.
Sebagai langkah tindak lanjut, kedua belah pihak telah melakukan serangkaian pertemuan sejak Agustus 2026. Salah satu agenda utama yang dilakukan adalah proses uji tuntas atau due diligence yang berlangsung sejak 11 Agustus hingga 11 September 2026.
Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (15/9/2026) menegaskan bahwa proses kajian internal dan uji tuntas saat ini masih berjalan. Pihaknya menyatakan bahwa belum ada keputusan final terkait rencana investasi tersebut.
“Danantara Indonesia mencermati pemberitaan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Tim Komunikasi Danantara Indonesia.
Secara teknis, rencana perubahan struktur kepemilikan ini masih sangat bergantung pada penerbitan peraturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, draf Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Hukum.
Dokumen internal yang beredar mengindikasikan adanya skema rights issue yang akan mendudukkan Danantara sebagai pemegang saham signifikan. Danantara diproyeksikan memiliki sekitar 40,12% saham BEI, sementara anggota bursa akan memegang 51,16% saham.
Valuasi terhadap BEI pun menjadi poin krusial dalam diskusi ini. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis, Hamid dan Rekan, nilai pasar 100% ekuitas BEI per Desember 2025 berada di angka Rp 16,41 triliun. Namun, muncul informasi bahwa pihak investor strategis sempat menawar di kisaran harga yang lebih rendah dari rekomendasi penilai independen tersebut.
Menanggapi dinamika ini, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, memberikan catatan penting terkait desain kepemilikan. Budi menyoroti potensi risiko pemindahan konsentrasi kekuasaan dari anggota bursa kepada negara.
“Yang menjadi perhatian adalah desain kepemilikannya. Jika satu entitas seperti Danantara menguasai sekitar 40%, ada risiko pemindahan konsentrasi dan potensi conflict of interest dari AB kepada negara,” ujar Budi.
Ia menekankan perlunya regulasi ketat untuk menjaga independensi bursa pasca-demutualisasi. Menurut Budi, batasan hak suara, independensi jajaran direksi, serta pemisahan fungsi regulasi harus menjadi prioritas utama agar BEI tetap dapat menjalankan perannya sebagai pengawas pasar dengan objektif.








