Jakarta – Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menunjukkan pemulihan signifikan pada perdagangan Rabu (16/9) setelah sempat mengalami tekanan jual yang tajam di hari sebelumnya.
Emiten properti tersebut mencatatkan penguatan sebesar 2,78% ke level Rp 296 per saham pada penutupan sesi pertama perdagangan hari ini.
Aksi beli investor mendorong harga saham SMRA sempat menyentuh level tertinggi harian di angka Rp 304 per lembar.
Volume perdagangan saham SMRA selama sesi pertama tercatat mencapai 70,59 juta saham.
Total nilai transaksi saham perusahaan tersebut menembus angka Rp 20,91 miliar.
Kinerja positif hari ini menjadi anomali setelah pada perdagangan Selasa (15/9), harga saham SMRA sempat terperosok dalam sebesar 13,26% ke level Rp 288 per saham.
Tekanan jual pada hari Selasa membuat pergerakan harga saham berkisar antara Rp 330 hingga Rp 284 per saham.
Secara akumulatif, saham SMRA memang berada dalam tren negatif dengan koreksi sebesar 10,30% dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kinerja year to date (sepanjang tahun 2026) saham SMRA bahkan telah mencatatkan penurunan tajam sebesar 22,51%.
Sentimen negatif pasar dipicu oleh penetapan status tersangka terhadap Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus hukum ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Adrianto diduga memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut ditujukan kepada Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Pemberian uang suap tersebut diduga terjadi pada 27 Agustus 2026.
Menurut Achmad Taufik Husein, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
Dugaan praktik korupsi ini berawal dari proses pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian dari lahan yang dikelola tersebut diketahui masih dalam status sengketa dengan pihak ahli waris pemilik SHM sebelumnya.
Para pemilik tanah tersebut bahkan telah mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung.
Gugatan tersebut ditujukan terhadap penerbitan 9 SHGB Summarecon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.









