Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional dua entitas investasi, yakni YWWSDC dan RTHAE.

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan adanya pelanggaran serius dalam penawaran investasi aset kripto kepada masyarakat luas.

Kedua entitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut kerap melontarkan klaim sepihak kepada calon nasabah.

Mereka mengaku telah memiliki izin operasional dari otoritas luar negeri serta sedang dalam proses pengurusan perizinan di Indonesia.

“Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis,” ujar Hudiyanto, dikutip dari keterangan resmi Satgas PASTI, Senin (31/8/2026).

Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa YWWSDC mengklaim bernaung di bawah YWWSDC Group US Ltd yang berlokasi di Colorado, Amerika Serikat.

Modus yang dijalankan meliputi penawaran skema trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform khusus.

Namun, verifikasi faktual mengungkap bahwa entitas tersebut sama sekali tidak memegang izin PAKD dari OJK.

Kegiatan usaha YWWSDC juga dinyatakan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, aplikasi dan situs web milik YWWSDC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI bahkan menemukan indikasi adanya praktik pergantian alamat tautan situs web secara berkala.

Meskipun menggunakan nama domain yang berbeda, tampilan antarmuka situs-situs tersebut memiliki kemiripan yang mencolok.

Hal ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan langsung dengan entitas YWWSDC yang telah diblokir.

Di sisi lain, entitas RTHAE juga terjerat kasus serupa melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine.

RTHAE melancarkan strategi penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui mekanisme penawaran perdana token.

Pihak pengelola bahkan menjanjikan jaminan pengembalian dana kepada anggota jika token yang ditawarkan gagal melantai di bursa.

Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PASTI, RTHAE tidak memiliki badan hukum yang sah di wilayah Republik Indonesia.

Seperti halnya YWWSDC, RTHAE tidak mengantongi izin PAKD dari OJK untuk menjalankan aktivitas keuangan digital.

Izin usaha yang dimiliki RTHAE juga tidak selaras dengan regulasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.

Seluruh platform digital, baik aplikasi maupun situs web RTHAE, juga ditemukan tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI terus melakukan pengawasan ketat terhadap entitas-entitas serupa guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang masif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *