Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyoroti fenomena tingginya angka fasilitas kredit yang telah disetujui namun belum ditarik oleh debitur atau undisbursed loan (UL) yang mencapai Rp2.548 triliun hingga Juli 2026.

Besaran angka tersebut dinilai relatif stagnan dalam beberapa waktu terakhir.

Gubernur BI Destry Damayanti menyatakan bahwa kondisi ini mencerminkan dinamika yang terjadi pada sisi permintaan maupun penawaran di sektor perbankan.

“Kita memang melihat Rp2.500-an triliun itu relatif flat. Angkanya di situ dan memang kalau kita lihat kenapa undisbursed loan-nya seperti itu Rp2.500-an triliun, kan ada dua sisi, sisi supply sama sisi demand,” ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (24/9/2026), dikutip dari keterangan resmi lembaga tersebut.

Secara fundamental, pertumbuhan kredit hingga kuartal II 2026 masih didominasi oleh peran pemerintah.

Namun, otoritas moneter kini mulai mencatat adanya geliat baru dari sektor swasta.

Destry menilai pergerakan sektor swasta merupakan indikator positif bahwa permintaan kredit mulai mengalami peningkatan secara bertahap.

“Tapi data terakhir, kita melihat sektor swasta itu sudah mulai bergerak. Sudah mulai bergerak naik,” katanya.

Potensi peningkatan permintaan dari sektor swasta ini menjadi salah satu faktor pertimbangan utama BI dalam menjaga stabilitas suku bunga acuan atau BI Rate.

Di sisi lain, fenomena UL juga dipengaruhi oleh strategi perbankan dalam mengelola likuiditas.

Ketika permintaan kredit di pasar melambat, banyak perbankan memilih menempatkan dananya pada instrumen surat berharga daripada menyalurkannya sebagai kredit.

“Kita melihat memang banyak bank, instead of menyalurkan kredit, karena demand-nya juga kemarin masih agak lemah, menempatkan pada surat-surat berharga, baik itu SBN ataupun SRBI,” jelas Destry.

Menanggapi perilaku tersebut, BI mulai menerapkan skema Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) melalui pendalaman pasar uang yang berlaku sejak September 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk mendorong bank agar lebih aktif menyalurkan kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha.

BI kini memberikan perlakuan berbeda bagi bank yang terlalu masif menempatkan aset likuidnya pada instrumen surat berharga.

Mulai 1 September 2026, BI mengganti skema KLM interest rate channel sebesar 1 persen dengan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar 2 persen.

Insentif diberikan secara khusus kepada bank yang mampu menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI secara non-repo di bawah ambang batas 19 persen dari total pendanaan.

Bank yang berhasil menjaga rasio tersebut berpotensi mendapatkan pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).

Melalui skema ini, total potensi insentif KLM dapat mencapai maksimal 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Tambahan likuiditas dari insentif GWM tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus bagi perbankan untuk menyalurkan kredit lebih agresif.

“Maka kita akan memberikan mereka insentif, yaitu penurunan GWM, sehingga akan terjadi penambahan likuiditas buat mereka, karena mereka juga menyalurkan kreditnya,” tutup Destry.BI Ungkap Alasan Debitur Belum Cairkan Kredit Rp2.548 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *