Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan 92 emiten dari Papan Pemantauan Khusus mulai Senin, 28 September 2026.

Langkah ini diambil menyusul implementasi aturan baru yang menetapkan batas harga minimum saham di pasar reguler menjadi Rp 1 per lembar.

Sebelumnya, saham-saham dalam daftar tersebut terikat dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) yang membatasi pergerakan harga.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, menyatakan bahwa pemindahan emiten ke papan perdagangan reguler (continuous auction) dilakukan karena adanya penghapusan beberapa kriteria pemantauan khusus.

“Terkait dengan perubahan I-X tersebut, dan berkaitan dengan pencabutan ketentuan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1 maka saham-saham yang terkena kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa adanya kriteria lainnya, akan dipindahkan kedalam papan continuous auction (pasar Reguler) per tanggal 28 September 2026,” ujar Irvan dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (26/9).

Data per 25 September 2026 menunjukkan bahwa dari 92 emiten yang keluar dari papan tersebut, sebanyak 44 saham masih dalam kondisi aktif diperdagangkan.

Sementara itu, 48 saham lainnya masih berada dalam status suspensi oleh otoritas bursa.

Beralihnya mekanisme perdagangan ke sistem reguler membuat emiten-emiten tersebut kembali mengikuti ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) standar.

Hal ini memberikan ruang gerak harga yang lebih luas dibandingkan saat masih berada di Papan Pemantauan Khusus.

Analis dari Mirae Asset Sekuritas menilai bahwa perubahan mekanisme ini akan berdampak pada peningkatan likuiditas pasar.

“Potensi lebih likuid, transaksi kembali menggunakan mekanisme perdagangan normal,” tulis Mirae Asset Sekuritas dalam risetnya yang dirilis pada Minggu (27/9).

Meski demikian, pihak analis memberikan peringatan penting bagi para investor terkait potensi volatilitas harga yang akan meningkat.

Mereka menegaskan bahwa keluarnya saham dari Papan Pemantauan Khusus bukan merupakan indikator perbaikan fundamental perusahaan.

“Keluar FCA bukan berarti fundamental membaik, mekanisme baru justru dapat meningkatkan fluktuasi harga. Tetap perhatikan fundamental, likuiditas, dan risiko sebelum mengambil keputusan investasi,” tambah Mirae Asset Sekuritas.

Berdasarkan data harga per 25 September 2026, sebanyak 28 saham dari daftar tersebut masih diperdagangkan di bawah level Rp 50.

Sebaliknya, terdapat 16 saham yang memiliki harga di atas Rp 50, dengan PT Akasha Wira International Tbk (ADES) mencatatkan harga tertinggi yakni Rp 34.000, diikuti oleh PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (LIFE) di angka Rp 10.125.

Selain perubahan papan pencatatan, BEI juga melakukan penyesuaian pada Peraturan Nomor II-X terkait penambahan ketentuan Non-Cancellation Period yang berlaku 10 menit sebelum sesi Call Auction berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *