Jakarta – Regulasi baru sektor pertambangan yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini membayangi operasional bisnis sejumlah emiten besar di Indonesia.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K MB.01 MEM.B 2026 yang berlaku efektif sejak 18 September 2026 telah memperketat aturan penggunaan jasa kontraktor yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK).

Analis dari PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), Ryan Winipta, dalam risetnya yang dirilis Selasa (29/9/2026), menyoroti bahwa kebijakan ini menuntut pemegang izin untuk memprioritaskan perusahaan jasa pertambangan yang berbasis di wilayah lokal sekitar tambang.

“Keputusan Menteri Nomor 365 yang berlaku sejak 18 September 2026 menetapkan ketentuan yang lebih ketat terhadap penggunaan jasa pertambangan terafiliasi,” ujar Ryan dalam risetnya.

Aturan ini mewajibkan pemegang IUP atau IUPK mendapatkan izin khusus dari Menteri ESDM jika ingin menggunakan anak usaha atau entitas terafiliasi sebagai kontraktor.

Persetujuan tersebut hanya bisa diberikan untuk proyek-proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pemurnian mineral, atau pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Dua emiten besar yang dinilai paling terpapar risiko dari regulasi ini adalah PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dan PT United Tractors Tbk (UNTR).

ADRO memiliki PT Saptaindra Sejati (SIS) sebagai kontraktor internal, sementara UNTR memiliki PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang berperan sebagai kontraktor di tambang batubara PT Tuah Turangga Agung (TTA).

Analisis Ryan menjelaskan bahwa hubungan afiliasi kini didefinisikan melalui dua kriteria utama, yakni kepemilikan saham langsung serta kesamaan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner).

“Dalam cakupan perusahaan yang kami pantau, ADRO melalui SIS dan UNTR melalui PAMA kemungkinan menjadi emiten yang paling terekspos apabila regulasi ini diterapkan,” tulis Ryan.

Selain kedua emiten tersebut, PT Darma Henwa Tbk (DEWA) juga masuk dalam radar pengawasan karena adanya rencana peningkatan porsi pekerjaan di PT Kaltim Prima Coal yang berada di bawah grup BUMI.

Namun, dampak nyata dari aturan ini masih bergantung pada mekanisme pengecualian yang diatur pemerintah, terutama terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Hingga saat ini, pelaku pasar masih menanti kejelasan apakah pengecualian tersebut berlaku untuk seluruh operasional tambang atau hanya terbatas pada porsi produksi DMO.

Ketidakpastian juga muncul karena belum adanya aturan transisi yang jelas bagi kontrak-kontrak yang sudah berjalan di bawah regulasi sebelumnya.

Regulasi ini sebenarnya merupakan penguatan dari larangan yang sudah ada sejak Undang-Undang Pertambangan 2009, namun dengan definisi yang jauh lebih spesifik mengenai struktur kepemilikan.

Jika kontrak lama tidak diakui hingga masa berlakunya berakhir, emiten terpaksa harus menempuh proses restrukturisasi atau mengajukan persetujuan ulang kepada Kementerian ESDM.

Sebaliknya, emiten yang tidak memiliki unit kontraktor internal dan mengandalkan pihak ketiga diperkirakan relatif aman dari gejolak aturan baru ini.

“Sebaliknya, kami memperkirakan dampaknya terbatas terhadap sebagian besar pemegang IUP batubara atau nikel murni dalam cakupan kami, karena mereka tidak memiliki unit kontraktor internal dan mengandalkan kontraktor pihak ketiga,” ungkap Ryan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *