Jakarta – Pemerintah menjamin kelancaran pembayaran cicilan dan bunga utang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna menjaga stabilitas sektor perbankan nasional.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (9/9/2026), menyusul koordinasi intensif dengan jajaran kementerian terkait.

Pertemuan strategis ini melibatkan COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria serta Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kementerian Keuangan.

Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang berpotensi membebani neraca keuangan bank-bank pelat merah.

“Masalah pembayaran Koperasi Desa Merah Putih yang disetujui pemerintah sudah kami putuskan, kami akan memastikan bahwa tidak akan ada gagal jalan bayar sehingga perbankan akan tetap keadaannya,” ujar Purbaya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (9/9/2026).

Mekanisme penyelesaian kewajiban tersebut akan dilakukan melalui skema transfer langsung dari pemerintah kepada pihak Himbara.

Proses ini akan dieksekusi segera setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono melayangkan surat resmi terkait permintaan pembayaran beserta pemenuhan syarat-syarat yang telah disepakati.

“Transfer langsung ke Himbara berdasarkan permintaan dari Pak Menteri Koperasi,” kata Purbaya.

Terkait tenggat waktu, kewajiban cicilan KDMP dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026 mendatang.

Menteri Keuangan memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan tepat waktu sebelum batas akhir yang ditentukan.

Purbaya menambahkan bahwa pendanaan untuk melunasi kewajiban ini telah tersedia dalam alokasi anggaran yang ada dan bukan merupakan beban tambahan dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

“Uangnya ada kan selama ini dianggarkan. Jadi, bukan ABT, bukan dana bank, memang sudah ada disediakan,” jelas Purbaya.

Selain fokus pada penyelesaian utang, pemerintah kini membentuk satuan tugas (satgas) gabungan yang melibatkan Kementerian Keuangan, BP BUMN, dan Kementerian Koperasi.

Satgas ini memiliki mandat untuk mengoptimalkan operasional dan fungsi Koperasi Desa Merah Putih secara strategis di masa depan.

Salah satu fokus utama satgas adalah memastikan efisiensi dalam distribusi barang-barang bersubsidi kepada masyarakat.

“Penyaluran barang-barang subsidi di sana dipastikan hanya lewat sana, sehingga kita bisa memastikan Koperasi Merah Putih bisa betul-betul kuat menjaga membantu sistem logistik di Indonesia,” tutur Purbaya.

Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono akan melakukan verifikasi mendalam terhadap unit-unit koperasi yang belum lolos seleksi administratif.

Purbaya kembali menegaskan bahwa langkah ini diambil agar perbankan tetap memiliki performa yang sehat dan tidak terganggu oleh pinjaman terkait.

Pemerintah juga memberikan ruang bagi koperasi yang belum lolos verifikasi untuk melakukan perbaikan data hingga akhir tahun 2026.

“Fokus kita adalah jangan sampai perbankan terganggu dengan pinjaman dari Kementerian Koperasi. Nanti kalau misalnya ada yang enggak sempurna kan bisa disempurnakan ke depan beberapa bulan ke depan sampai akhir tahun yang belum lolos tadi,” ujar Purbaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *