Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) kini berada di tahap finalisasi krusial terkait kebijakan penghapusan batas minimum harga saham yang selama ini dipatok pada level Rp 50 per lembar.
Otoritas bursa menargetkan perubahan aturan menjadi Rp 1 per saham ini dapat diimplementasikan secara penuh mulai 28 September 2026.
Hingga Rabu (16/9/2026), proses persiapan teknis oleh para anggota bursa menunjukkan progres yang signifikan.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa dari total anggota bursa yang ada, hampir seluruhnya telah menyatakan kesiapan operasional.
“Terakhir ada lima anggota bursa yang belum siap. Namun sampai dengan hari ini, 16 September 2026, tinggal satu anggota bursa yang masih kami tunggu kesiapannya,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Rabu (16/9/2026).
Pihak bursa saat ini tengah memantau ketat satu anggota bursa yang tersisa agar segera menyelesaikan kendala teknis infrastruktur perdagangan mereka.
Jeffrey mengungkapkan keyakinannya bahwa anggota bursa tersebut akan mampu mengejar ketertinggalan dalam waktu dekat.
“Kami sangat optimistis untuk mock trading 19 September 2026, satu anggota bursa itu bisa ikut mock trading dan kemudian siap untuk bisa ikut dalam perdagangan di tanggal 28 September nanti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jeffrey menegaskan bahwa fokus utama bursa dalam transisi ini adalah menjaga stabilitas sistem.
Pihak otoritas lebih mewaspadai potensi lonjakan trafik pada sistem perdagangan ketimbang volatilitas harga saham itu sendiri.
“Yang kami antisipasi dari sisi Bursa sebagai penyedia infrastruktur perdagangan bukan volatilitas harganya, tetapi adalah trafik ke sistem perdagangan. Itu yang kami antisipasi,” jelasnya.
Rencana kebijakan ini sebelumnya sempat dijadwalkan untuk mulai berlaku pada 7 September 2026.
Namun, implementasi tersebut terpaksa ditunda karena masih terdapat sejumlah anggota bursa yang belum memenuhi standar kesiapan infrastruktur.
Selain perubahan batas harga, BEI juga akan menerapkan penyesuaian baru pada mekanisme auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Untuk saham-saham yang berada di rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batas ARA dan ARB tidak lagi menggunakan persentase, melainkan nilai nominal tetap sebesar Rp 1.
Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan batas auto rejection sebesar 10 persen untuk kelompok harga tersebut.
Perubahan ini diproyeksikan akan memberikan dinamika baru dalam perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
Para pelaku pasar diharapkan dapat menyesuaikan strategi investasi mereka seiring dengan berlakunya aturan baru tersebut di akhir bulan ini.
BEI terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait demi memastikan transisi sistem berjalan lancar tanpa hambatan teknis yang berarti saat hari peluncuran tiba.










