Jakarta – Pemerintah resmi membuka masa penawaran instrumen investasi syariah Sukuk Ritel seri SR025 mulai hari ini, Jumat (21/8/2026).
Masyarakat kini memiliki opsi penempatan modal melalui dua pilihan tenor, yakni SR025T3 dengan jangka waktu tiga tahun dan SR025T5 dengan jangka waktu lima tahun.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menetapkan imbal hasil atau kupon tetap sebesar 6,8% untuk seri SR025T3.
Sementara itu, untuk seri SR025T5, pemerintah memberikan tingkat imbalan yang lebih tinggi, yakni mencapai 6,9%.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembayaran imbalan kepada investor akan dilakukan secara rutin setiap tanggal 10 tiap bulannya, sebagaimana dinyatakan dalam keterangan resmi, Kamis (20/8/2026).
Investasi ini dirancang agar dapat dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat dengan batas minimal pembelian yang relatif rendah, yakni mulai dari Rp1 juta.
Proses transaksi dilakukan sepenuhnya secara digital guna mempermudah akses bagi calon investor di seluruh wilayah.
Pemerintah telah menunjuk 33 mitra distribusi yang mencakup bank umum, bank umum syariah, hingga perusahaan efek dan perusahaan teknologi finansial untuk melayani pemesanan.
“Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Ritel Seri SR025T3 dan SR025T5 dapat menghubungi 33 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik,” ungkap Kementerian Keuangan.
Terdapat empat tahapan utama yang harus dilalui investor, dimulai dari tahap registrasi, pemesanan, pembayaran, hingga konfirmasi kepemilikan.
Pada tahap registrasi, calon investor wajib menyediakan data diri, nomor Single Investor Identification (SID), serta nomor rekening dana dan rekening surat berharga.
Bagi pihak yang belum memiliki SID, pemerintah mengimbau calon investor untuk segera menghubungi mitra distribusi agar data tersebut dapat diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Setelah registrasi tuntas, calon investor dapat melanjutkan ke tahap pemesanan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan e-SBN.
Proses verifikasi akan dilanjutkan dengan penerbitan kode pembayaran (billing code) yang dikirimkan melalui sarana komunikasi elektronik seperti email atau SMS.
Pembayaran kemudian dapat diselesaikan melalui berbagai kanal seperti teller bank, ATM, internet banking, mobile banking, hingga kantor pos sesuai batas waktu yang ditentukan.
Setelah pembayaran tervalidasi, investor akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti sah.
Status kepemilikan akan resmi tercatat setelah tanggal setelmen atau penerbitan, di mana investor berhak meminta bukti konfirmasi kepada mitra distribusi yang dipilih.
Daftar mitra distribusi yang terlibat meliputi institusi perbankan besar seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, serta berbagai perusahaan sekuritas dan platform investasi digital seperti Bibit, Bareksa, dan Tanamduit.










