Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan regulasi ketat yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Aturan tersebut ditetapkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak penuh milik konsumen yang tidak boleh dihilangkan tanpa alasan yang sah.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya dalam pernyataan tertulis yang dirilis, Senin (31/8).

Langkah pemerintah ini diambil setelah maraknya aduan masyarakat terkait praktik operator yang dinilai tidak mematuhi putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.

Dalam aturan terbaru, terdapat tujuh poin kewajiban utama yang harus segera diimplementasikan oleh seluruh operator seluler di Indonesia.

Pertama, operator dilarang keras menghanguskan sisa kuota secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.

Kedua, operator tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan apa pun kepada pelanggan yang ingin mempertahankan sisa kuota mereka.

Ketiga, setiap operator wajib menyediakan opsi mekanisme perlindungan kuota, seperti sistem akumulasi atau rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Meutya menekankan bahwa perubahan aturan ini bertujuan mengembalikan kendali layanan kepada konsumen agar lebih fleksibel sesuai pola penggunaan masing-masing.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” imbuhnya.

Keempat, operator diwajibkan bersikap transparan terkait informasi harga, volume kuota, masa berlaku, serta ketentuan pemakaian wajar (fair usage policy).

Kelima, perusahaan telekomunikasi harus menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat memantau sisa kuota mereka secara real-time.

Keenam, pemerintah memberikan tenggat waktu bagi operator untuk melaporkan kepatuhan pemenuhan kewajiban ini paling lambat 28 September 2026.

Ketujuh, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan kepada Kementerian Komdigi sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.

Pemerintah menyatakan bahwa laporan berkala tersebut akan menjadi instrumen utama untuk memastikan seluruh penyedia layanan telekomunikasi telah menyesuaikan sistem operasional mereka.

Kementerian Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini guna melindungi hak-hak pengguna internet di tanah air.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim industri telekomunikasi yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *