Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10) lalu.

Regulasi komprehensif ini mencakup total 23 bab dengan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Namun, terdapat penghapusan krusial dalam dokumen akhir yang disahkan oleh lembaga legislatif tersebut.

Bab khusus mengenai Tenaga Kerja Platform Digital yang sebelumnya tertuang dalam draf awal kini tidak lagi tercantum.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, tidak menyinggung mengenai bab tersebut saat membacakan struktur substansi UU dalam rapat paripurna.

Ketidakjelasan mengenai hilangnya pasal-pasal perlindungan bagi pekerja aplikasi ini memicu tanda tanya besar.

Hingga Kamis (8/10), baik Putih Sari maupun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belum memberikan tanggapan resmi terkait perubahan draf tersebut.

Padahal, draf awal UU ini sebelumnya telah merumuskan definisi tenaga kerja platform sebagai individu yang bekerja melalui teknologi digital.

Regulasi tersebut sempat mengatur fleksibilitas waktu, sistem algoritma, serta mekanisme pemberian insentif bagi pekerja.

Lebih jauh, draf itu menjamin hak atas jaminan sosial, penghasilan wajar, serta transparansi dalam perubahan algoritma perusahaan.

Ketentuan mengenai prosedur pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun sepihak juga sempat direncanakan untuk diatur secara ketat.

Bahkan, terdapat poin yang memberikan ruang bagi pekerja platform untuk membentuk serikat pekerja guna memperjuangkan hak-hak mereka.

Rencana awal menyebutkan bahwa aturan teknis mengenai pekerja digital akan ditindaklanjuti melalui UU tersendiri dalam kurun waktu dua tahun.

Di sisi lain, para pengemudi ojek online (ojol) di lapangan menyuarakan keresahan mendalam terkait sistem kerja yang mereka jalani saat ini.

Salah satu pengemudi ojol, Hendrik, menyoroti ketimpangan distribusi pesanan akibat sistem algoritma dan tingkatan akun atau ‘rating’.

“Misalnya saya, akunnya Jawara, belum tentu akun saya gacor karena harus bersaing dengan Jawara yang lain,” ungkap Hendrik, sebagaimana dikutip dari keterangan pada Rabu (7/10).

Ia menjelaskan bahwa perilaku konsumen dalam memberikan rating bintang sangat berpengaruh terhadap prioritas penerimaan order.

Selain itu, praktik pemutusan kemitraan atau suspend sepihak masih menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan pendapatan mitra.

Menurut Hendrik, banyak keputusan perusahaan yang dinilai tidak transparan dan merugikan pengemudi di lapangan.

Senada dengan hal tersebut, pengemudi ojol lainnya, Agus Zainuddin, menyebutkan adanya penurunan drastis pada penghasilan harian.

Agus menyatakan bahwa saat ini mencapai pendapatan bersih Rp150 ribu per hari sudah menjadi tantangan yang berat.

“Sekarang, bisa dapat Rp 150 ribu bersih sudah bersyukur sekali. Sudah jago,” ujar Agus, dikutip dari keterangan pada Rabu (7/10).

Sistem tingkatan akun yang menuntut pengemudi untuk aktif setiap hari dinilai semakin memperberat beban kerja para mitra.

Ketiadaan payung hukum yang spesifik dikhawatirkan akan membiarkan praktik-praktik tersebut terus berlanjut tanpa pengawasan yang memadai dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *