Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan rencana perombakan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menguji coba sistem transfer tunai langsung pada kuartal pertama hingga kedua tahun 2027.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi serta akurasi penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Pemerintah berencana menerapkan sistem kontrol ketat guna memastikan dana bantuan digunakan untuk kebutuhan pokok yang produktif.
“Mungkin pakai kupon, supaya penggunaannya benar. Tidak boleh untuk judol, minuman keras, tapi mungkin telur, ayam, dan sebagainya,” ujar Luhut sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (5/9).
Mekanisme ini dirancang agar dana bantuan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang merugikan penerima manfaat itu sendiri.
Terkait besaran bantuan, tim perlindungan sosial (perlinsos) tengah melakukan penghitungan mendalam terkait angka ideal yang akan diterima setiap keluarga.
Proyeksi menunjukkan bahwa satu keluarga penerima manfaat berpotensi mendapatkan bantuan hingga Rp 5,4 juta per tahun.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai pos bantuan yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan spesifik keluarga bersangkutan.
Meski demikian, nominal akhir dari skema bantuan ini masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Luhut menambahkan bahwa total anggaran yang dikelola pemerintah bisa mencapai Rp 1.200 triliun, yang bersumber dari hasil efisiensi berbagai sektor.
“Nanti tergantung Presiden, kalau kelihatan nanti karena penghematan kami hitung, bisa Rp 1.200 triliun,” kata Luhut.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba penyaluran untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program PKH sendiri merupakan bantuan sosial bersyarat yang nominalnya disesuaikan dengan komponen keluarga, mulai dari ibu hamil hingga lanjut usia.
Sementara itu, BPNT atau program sembako diberikan dalam bentuk nilai tertentu kepada keluarga penerima manfaat.
Untuk memperkuat akurasi data, pemerintah akan mengintegrasikan sistem dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Teknologi pengenalan wajah (face recognition) akan diterapkan sebagai standar verifikasi utama bagi setiap calon penerima bantuan.
Sistem digital ini dikembangkan untuk meminimalisir kesalahan data serta menutup celah bagi pihak yang tidak berhak menerima bantuan.
“Jadi akan targeted dan akan membuat keadilan. Sekarang kan banyak yang tidak berhak menerima. Tetapi yang berhak, banyak juga yang tidak menerima,” jelas Luhut.
Pemerintah juga menyediakan kanal sanggah bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum tercatat dalam sistem penerima bantuan.
Proses pengembangan sistem ini dilakukan secara bertahap guna memastikan evaluasi menyeluruh sebelum diimplementasikan secara nasional.
Penerapan teknologi ini diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.










