Jakarta – Kelompok usaha Grup MNC yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo saat ini menghadapi tekanan signifikan, baik dari sisi kinerja pasar modal maupun tantangan hukum dan operasional.
Berdasarkan data perdagangan per 25 September 2026, mayoritas saham emiten di bawah naungan Grup MNC mengalami pelemahan harga yang cukup dalam.
Terdapat lima emiten yang kini terjebak di level harga Rp 50 per saham atau di bawahnya, yakni PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG), dan PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV).
Koreksi harga saham secara year to date (ytd) menjadi indikator utama tekanan tersebut.
Saham KPIG mencatatkan penurunan paling tajam sebesar 66,22%, disusul oleh IPTV dengan koreksi 55,56%, dan MSIN yang melemah 52,38%.
Di tengah tren negatif tersebut, Grup MNC melakukan restrukturisasi portofolio bisnis yang cukup agresif.
PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) telah melepas iNews Group kepada PT Republik Media Anak Bangsa (RMAB), entitas di bawah naungan Republikorp Group milik pengusaha Norman Joesoef.
“PT Republik Media Anak Bangsa (RMAB) adalah entitas Grup yang menaungi kegiatan usaha di bidang media dan menjadi pihak pengakuisisi dalam transaksi,” tulis manajemen MNCN dalam pernyataan resminya, Kamis (17/9).
Selain divestasi media, Grup MNC juga melakukan penyesuaian di sektor energi dan pertambangan.
PT Karya Pacific Investama (KPI) kini resmi menjadi pengendali baru PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) setelah menyelesaikan proses tender sukarela.
BHIT tercatat melepas sekitar 658,52 juta saham IATA dalam rentang waktu 29 Mei hingga 16 Juli 2026, yang membuat kepemilikan BHIT di perusahaan tersebut menyusut menjadi 6,83%.
Pasca-akuisisi, emiten tersebut pun mengubah identitasnya menjadi Karya Pacific Energy.
Dari sisi pendanaan, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) terus berupaya memperkuat arus kas melalui penerbitan instrumen utang.
Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2026 senilai Rp 500 miliar serta Sukuk Ijarah senilai Rp 300 miliar untuk kebutuhan pelunasan utang dan modal kerja.
Selain tantangan bisnis, Hary Tanoesoedibjo juga menghadapi persoalan hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan memenangkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoe dan BHIT.
Hary Tanoe diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 531 miliar ditambah bunga 6% per tahun atas perkara transaksi surat berharga masa lalu.
“Alhamdulillah, kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kami dibilang halusinasi, tapi putusan ini membuktikan fakta yang sebenarnya,” ujar Jusuf Hamka di Jakarta, Kamis (23/4).
Tekanan terhadap keluarga pemilik Grup MNC juga datang dari ranah hukum lainnya.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari Hary Tanoesoedibjo, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/8).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.










