Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait batas harga minimum saham yang kini dipatok sebesar Rp1 per lembar, terhitung mulai Senin (28/9/2026).

Langkah strategis ini dilakukan otoritas bursa untuk merombak ketentuan perdagangan efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di pasar reguler maupun pasar tunai.

Kebijakan ini mengakhiri era batas harga minimum Rp50 yang sebelumnya telah lama menjadi acuan dasar bagi saham-saham di bursa domestik.

Perubahan tersebut disahkan melalui dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026, yakni Kep-00136/BEI/09-2026 dan Kep-000137/BEI/09-2026.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menyatakan bahwa penyesuaian batas harga terendah ini juga mewajibkan perubahan pada skema Auto Rejection yang berlaku.

“Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).

Pihak bursa menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery di pasar modal.

Selain itu, otoritas bursa berharap aturan baru ini dapat mendorong likuiditas perdagangan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka.

Perubahan ketentuan Auto Rejection sendiri akan diterapkan dalam dua fase transisi yang berbeda.

Pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026, bursa tetap mempertahankan batas Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris sebesar 15% bagi saham dengan harga di atas Rp10.

Sementara itu, untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB ditetapkan hanya sebesar Rp1.

Memasuki 1 Januari 2027, BEI dijadwalkan akan menerapkan kembali skema ARB simetris yang disesuaikan dengan rentang harga masing-masing saham.

Artinya, persentase batas ARB nantinya akan disamakan dengan batas ARA untuk setiap kelompok harga, kecuali pada kategori Rp1 hingga Rp10 yang tetap menggunakan batas nominal Rp1.

Perlu dicatat bahwa penurunan batas harga minimum ini tidak serta-merta menjadikan semua saham bernilai murah.

Harga saham di bawah Rp50 umumnya mencerminkan kondisi fundamental perusahaan yang sedang menghadapi permasalahan operasional atau keuangan.

Sejumlah emiten yang sudah berada di bawah harga Rp50, seperti PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), memang telah lama mengalami tekanan akibat rasio kredit bermasalah dan kinerja keuangan yang belum stabil.

Dengan berlakunya aturan baru ini, mekanisme pasar akan menjadi satu-satunya penentu harga saham, di mana interaksi antara permintaan dan penawaran akan membentuk harga yang lebih dinamis di papan perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *