Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan pelemahan sebesar 0,94% ke level 6.183 pada sesi perdagangan Senin (28/9). Penurunan ini terjadi tepat saat Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan baru terkait batas harga minimum saham menjadi Rp 1, serta perubahan regulasi pada Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme Full Call Auction (FCA).
Data pasar menunjukkan IHSG dibuka pada posisi 6.209. Kapitalisasi pasar bursa juga terkoreksi menjadi Rp 10.846 triliun, turun dibandingkan posisi penutupan Jumat (25/9) yang mencapai Rp 10.929 triliun. Total volume perdagangan tercatat sebesar 15,87 miliar saham dengan valuasi pasar menyentuh Rp 3,78 triliun.
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta Utama, menilai perubahan aturan ini berpotensi memicu volatilitas pada saham-saham lapis bawah. Menurutnya, penghapusan mekanisme FCA memberikan ruang gerak harga yang lebih fleksibel bagi 92 saham yang kini kembali ke perdagangan reguler.
“Dengan hilangnya mekanisme FCA, saham-saham tersebut memperoleh ruang pergerakan harga yang lebih fleksibel sehingga likuiditas berpotensi meningkat, tetapi volatilitas juga berpotensi meningkat,” ujar Nafan, Senin (28/9).
Nafan menambahkan bahwa dari 92 saham yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus, sebanyak 44 di antaranya masih aktif diperdagangkan, dengan 28 saham di antaranya memiliki harga di bawah Rp 50. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dampak langsung terhadap IHSG secara keseluruhan cenderung terbatas.
“Untuk IHSG sendiri, saya melihat pengaruhnya cenderung terbatas secara langsung karena saham-saham Rp 1-Rp 50 umumnya memiliki bobot kapitalisasi yang relatif kecil terhadap indeks,” ungkapnya.
Menurut pandangan Nafan, arah pergerakan IHSG ke depan masih akan sangat bergantung pada saham-saham berkapitalisasi besar atau big caps, terutama di sektor perbankan. Faktor eksternal seperti pergerakan nilai tukar rupiah, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), aliran modal asing (foreign flow), serta sentimen global diyakini menjadi penentu utama tren indeks.
Senada dengan hal tersebut, Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, menyatakan bahwa koreksi IHSG hari ini tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan aturan baru BEI. Ia menekankan bahwa mekanisme price discovery yang lebih terbuka memang akan terjadi, namun fluktuasi harga akan lebih terasa pada saham-saham tertentu.
“Dengan ruang harga yang sekarang lebih fleksibel, price discovery akan lebih terbuka, tetapi di sisi lain fluktuasi juga bisa lebih besar karena tekanan jual maupun beli menjadi lebih mudah tercermin di harga,” jelas Elandry.
Terkait kekhawatiran munculnya kembali praktik manipulasi pasar atau pom-pom saham, kedua analis tersebut sepakat bahwa pengawasan ketat dari otoritas tetap berlaku. Kriteria Papan Pemantauan Khusus, mekanisme auto rejection, serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi instrumen penyeimbang agar pasar tetap terjaga.
Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan Peraturan I-X dan II-X yang ditetapkan BEI. Perubahan tersebut mencakup penghapusan kriteria harga rata-rata di bawah Rp 51 dan likuiditas rendah sebagai syarat masuk Papan Pemantauan Khusus. Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB, Irvan Susandy, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (26/9), menegaskan bahwa saham yang sebelumnya masuk kriteria tersebut kini telah dikembalikan ke mekanisme continuous auction di pasar reguler.










