Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mempercepat penyusunan kerangka regulasi terkait penawaran aset ditokenisasi atau Real World Asset (RWA) di Indonesia.
Langkah strategis ini dilakukan seiring dengan meningkatnya popularitas instrumen Tokenized US Stocks atau saham Amerika Serikat yang ditokenisasi di pasar kripto global.
Regulasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur aset keuangan digital berbasis aset nyata.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyatakan bahwa perkembangan global mengenai tokenisasi saham harus dicermati secara saksama oleh para pelaku pasar domestik.
“Bagi Indonesia, perkembangan ini penting untuk dicermati seiring dengan munculnya kerangka regulasi yang mulai disiapkan untuk aset yang ditokenisasi,” ujar Ryan dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (26/9/2026).
Penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan sejumlah peserta Sandbox OJK yang telah berhasil mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA.
Substansi regulasi yang disiapkan mencakup kriteria aset yang dapat ditokenisasi, mekanisme perizinan, hingga perlindungan konsumen.
Selain itu, aturan tersebut akan mewajibkan adanya sistem pelaporan keuangan yang transparan serta tata cara penyelenggaraan penawaran aset yang baku.
Ryan menekankan bahwa kepastian hukum adalah elemen fundamental dalam ekosistem aset digital agar tetap memiliki tata kelola yang baik.
“Kerangka regulasi yang jelas menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan aset yang ditokenisasi,” kata Ryan menambahkan.
Ia berharap arah kebijakan di Indonesia dapat menyeimbangkan inovasi dengan aspek perlindungan konsumen yang memadai.
Secara global, Amerika Serikat melalui U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) telah mengambil langkah serupa dengan memberikan jalur regulasi sementara.
Pada 17 September 2026, SEC memberikan temporary, conditional exemptive relief selama lima tahun kepada sejumlah pihak untuk memfasilitasi perdagangan saham National Market System (NMS) yang ditokenisasi.
Berdasarkan kerangka tersebut, pemegang saham yang ditokenisasi berhak mendapatkan hak dan keistimewaan yang setara dengan pemegang saham tradisional.
Tingginya minat pasar terhadap aset ini tercermin dari data CoinGecko Research yang mencatat kapitalisasi pasar tokenized stocks mencapai US$ 486,69 juta per akhir Maret 2026.
Volume perdagangan spot untuk aset tersebut bahkan menembus angka US$ 15,12 miliar pada kuartal pertama tahun 2026.
Tren positif tersebut juga dirasakan oleh pelaku industri lokal, di mana transaksi Tokenized US Stocks di platform Bittime melonjak 2,5 kali lipat pada Juli 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.
Saat ini, Bittime telah menyediakan akses terhadap 34 jenis saham yang ditokenisasi, termasuk aset seperti MSTRX, CRCLX, TSLAX, NVDAX, dan SPYX.
Kendati menawarkan kemudahan akses, Ryan mengingatkan bahwa investasi pada aset ini tetap mengandung risiko yang tidak bisa diabaikan.
Risiko tersebut meliputi volatilitas nilai aset acuan, masalah likuiditas, serta tantangan dalam struktur kustodian dan teknologi.
“Pengguna perlu memahami struktur, mekanisme, karakteristik, dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk sebelum melakukan transaksi,” tegas Ryan.










