Jakarta – Pemerintah Indonesia bersiap memperluas cakupan perdagangan karbon nasional dengan menyasar sektor pertanian dan ekosistem karbon biru sebagai langkah strategis berikutnya.

Ekspansi ini dilakukan menyusul keberhasilan peluncuran empat proyek karbon perdana di sektor kehutanan yang kini telah beroperasi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan potensi alam sebagai penggerak ekonomi berkelanjutan.

“Pertanian dan karbon biru berada dalam gelombang proyek karbon berikutnya,” ujar Zulkifli Hasan saat menyampaikan pidato kunci dalam gelombang Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026, Rabu (7/10).

Sektor kehutanan sendiri saat ini telah mencatat capaian signifikan melalui empat proyek utama, yakni Katingan Mentaya, Sumatra Merang Peatland Project, The Mayas Project, serta Bentang Alam Bujang Raba.

Proyek-proyek tersebut mencakup total luas lahan mencapai 225 ribu hektare dengan potensi penurunan emisi sebesar 30 juta ton CO2e.

Secara ekonomi, nilai transaksi dari keempat proyek kehutanan ini diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.

Pemerintah memproyeksikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini menyentuh angka Rp 500 miliar.

“Semuanya baru berasal dari sektor kehutanan yang merupakan jantung sistem pangan dan alam kita,” tambah Zulkifli Hasan.

Meskipun potensi pasar karbon nasional diprediksi mampu menembus US$ 7,7 miliar atau sekitar Rp 137,59 triliun per tahun, pemerintah menekankan bahwa nilai ekonomi bukan menjadi satu-satunya indikator keberhasilan.

Zulkifli Hasan menyoroti pentingnya dampak sosial dari perdagangan karbon bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

“Ukuran keberhasilannya bukan hanya angka itu, melainkan berapa banyak yang sampai kepada petani, nelayan, masyarakat desa hutan,” ungkapnya.

Pemerintah kini fokus menerapkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen utama dalam pembiayaan iklim.

Mekanisme pasar karbon di Indonesia saat ini mencakup perdagangan antarindustri, pasar sukarela bagi perusahaan global, serta skema result based payments (RBP).

Skema RBP sendiri telah diimplementasikan di Provinsi Jambi, di mana mitra internasional memberikan pembayaran setelah penurunan emisi terverifikasi secara nyata.

Landasan hukum perdagangan karbon telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025.

Sejumlah kementerian teknis dilaporkan telah merampungkan aturan pelaksana, termasuk koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Otoritas Jasa Keuangan memastikan karbon dapat diperlakukan sebagai instrumen keuangan yang kredibel,” jelas Zulkifli Hasan.

Kementerian Keuangan saat ini bertugas mengatur aspek perpajakan dan harga karbon, sementara Bappenas mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam rencana pembangunan nasional.

Pemerintah menargetkan penyelesaian peta jalan perdagangan karbon nasional dan Peraturan Pemerintah terkait PNBP sebelum pergantian tahun.

Upaya ini merupakan bentuk kolaborasi lintas kementerian guna memastikan ekosistem pasar karbon Indonesia berjalan efektif dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *