Jakarta – Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengalami tekanan pada perdagangan sesi pertama hari ini, Senin (24/8/2026).
Nilai saham bank pelat merah tersebut tercatat melemah 30 poin atau setara 0,71 persen ke level Rp4.190 per lembar saham.
Data IDX Mobile menunjukkan bahwa saham BMRI sempat dibuka pada posisi Rp4.220 sebelum akhirnya bergerak di kisaran Rp4.170 hingga Rp4.220 hingga penutupan sesi siang.
Total volume transaksi saham BMRI mencapai 52,32 juta lembar dengan nilai transaksi menyentuh angka Rp219,1 miliar.
Tekanan pada saham ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap kebijakan Bank Mandiri yang melakukan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Pemblokiran tersebut dilaporkan terjadi saat Supriyono sedang memimpin aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Rekening yang diblokir diketahui berisi dana sekitar Rp80,9 juta yang merupakan gabungan dari uang pribadi dan donasi publik untuk operasional aksi.
Kejadian tersebut beriringan dengan peristiwa peretasan akun media sosial milik Supriyono, yang menyebabkan para demonstran terkendala dalam memenuhi kebutuhan operasional selama di Ibu Kota.
Berdasarkan data Stockbit, BMRI kini masuk ke dalam daftar 15 besar saham dengan nilai jual bersih asing (net foreign sell) tertinggi pada sesi pertama perdagangan hari ini.
BMRI menempati urutan ke-14 dengan catatan net sell sebesar Rp19,64 miliar dari volume 4,69 juta saham.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai bahwa pelemahan harga saham saat ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh isu pemblokiran rekening tersebut.
“Pelemahan juga mencerminkan dinamika sektor perbankan dan aksi profit taking setelah BMRI sebelumnya menguat 1,69 persen pada Jumat,” ungkap Aji dikutip dari wawancara pers.
Menurutnya, isu pemblokiran tetap menjadi catatan yang perlu dicermati oleh investor agar tidak berkembang menjadi risiko reputasi bagi perseroan.
Aji menyarankan agar investor tidak melakukan aksi jual panik (panic selling) dan lebih mengutamakan pemantauan terhadap klarifikasi resmi serta dampak fundamental perusahaan.
“Selama isu ini bersifat kasus individual dan tidak berdampak pada kualitas aset, likuiditas, profitabilitas, maupun kepercayaan nasabah secara luas, saya melihat dampaknya terhadap fundamental BMRI masih relatif terbatas,” tambah Aji.
Menanggapi polemik tersebut, pihak Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan resmi.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menegaskan bahwa langkah pemblokiran tersebut murni merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Adhika dikutip dari pernyataan resmi.
Adhika menambahkan bahwa Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam setiap operasional layanan perbankan.









