Jakarta – PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) secara resmi memulai program pembelian kembali saham atau buyback pada Selasa (20/10/2026).

Aksi korporasi ini dijadwalkan berlangsung dalam jangka waktu panjang hingga 22 Mei 2027 mendatang.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang telah dilaksanakan pada 22 Mei 2026 lalu.

Manajemen perseroan menilai kebijakan ini sebagai bentuk optimisme perusahaan terhadap prospek bisnis masa depan.

“Langkah ini mencerminkan keyakinan manajemen terhadap kondisi fundamental bisnis perseroan sekaligus mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia,” demikian pernyataan resmi perusahaan, Selasa (20/10/2026).

Pihak Adaro menegaskan bahwa seluruh proses buyback akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Perusahaan juga berkomitmen untuk terus mematuhi setiap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

Kendati telah memulai tahapan pembelian saham, perusahaan hingga kini belum membeberkan nilai anggaran maupun volume saham yang akan diserap dari pasar.

Di sisi lain, langkah korporasi ini dilakukan di tengah dinamika pasar modal Indonesia yang sedang menjadi perhatian dunia internasional.

Hal itu dipicu oleh pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026 terkait konsultasi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Menanggapi isu tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan pertemuan bersama MSCI pada Selasa (20/10/2026).

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, membenarkan adanya koordinasi tersebut namun belum memberikan rincian hasil pembahasan.

“BEI telah menggelar pertemuan daring dengan MSCI pada Selasa (20/10/2026),” ujar Jeffrey dikutip dari keterangan resmi, Selasa (20/10/2026).

Selain berkoordinasi dengan pihak eksternal, otoritas bursa kini tengah menyiapkan dua inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi pasar.

Pertama, BEI akan mewajibkan pencantuman status afiliasi dalam publikasi daftar pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen.

Kedua, otoritas bursa akan mengeluarkan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Jeffrey menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat menghapus saham HSC dari lantai bursa.

Saham-saham yang masuk kategori HSC akan tetap dapat diperdagangkan secara normal oleh investor.

Hanya saja, pergerakan harga saham tersebut tidak akan lagi memberikan dampak terhadap fluktuasi IHSG.

Data menunjukkan bahwa porsi saham kategori HSC saat ini mencakup sekitar 18 persen dari total pasar.

Pihak BEI menyatakan akan segera mengumumkan waktu efektif penerapan kedua kebijakan baru tersebut kepada publik dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *