Jakarta – Rencana PT Air Minum Jaya (PAM Jaya) untuk melantai di Bursa Efek Indonesia melalui skema penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) kini memasuki tahap konsultasi intensif dengan regulator.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut sedang melakukan pendalaman terkait mekanisme pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima jajaran direksi PAM Jaya untuk membahas rencana aksi korporasi tersebut.

“Lagi konsultasi, belum (pengajuan), baru konsultasi,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Hasan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difokuskan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui perusahaan sebelum resmi melantai di bursa.

Meskipun komunikasi telah terjalin, OJK menegaskan bahwa PAM Jaya sejauh ini belum melayangkan dokumen pengajuan resmi untuk melakukan IPO.

Realisasi dari rencana tersebut dikatakan sepenuhnya bergantung pada tingkat kesiapan internal perusahaan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulator.

“Tergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kami untuk kami berikan pemahaman tentang prosesnya,” imbuh Hasan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sinyal dukungan kuat terhadap langkah strategis tersebut dengan catatan ketat mengenai kepemilikan saham.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa kendali atas PAM Jaya dan Bank Jakarta akan tetap dipegang oleh pemerintah daerah meskipun nantinya publik memiliki kesempatan untuk ikut memiliki saham.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengunci posisi pemegang saham mayoritas melalui instrumen peraturan daerah (Perda).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun perusahaan menjadi perusahaan terbuka, kewenangan pengelolaan tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah.

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” kata Pramono dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).

Pramono menambahkan bahwa kebijakan IPO merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat manajemen dan tata kelola BUMD agar lebih transparan dan profesional.

Dengan masuk ke pasar modal, masyarakat luas dan investor kini memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam kepemilikan aset daerah tersebut.

Namun, Pemprov DKI Jakarta tetap memprioritaskan perlindungan terhadap kepentingan publik dengan membatasi ruang gerak pihak eksternal dalam pengambilan keputusan strategis.

Hingga saat ini, proses konsultasi antara PAM Jaya dan OJK masih terus berjalan guna memastikan seluruh aspek regulasi terpenuhi sebelum perusahaan melangkah ke tahap penawaran publik.

Pihak manajemen PAM Jaya sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai target waktu pelaksanaan IPO tersebut.

Kesiapan infrastruktur perusahaan dan pemenuhan ketentuan Perda akan menjadi penentu utama kapan aksi korporasi ini akan dieksekusi di lantai bursa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *