Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menyatakan kekhawatirannya terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian iklim investasi di Indonesia.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, menegaskan bahwa regulasi tersebut membawa risiko serius bagi para pelaku usaha jika tidak dirancang dengan batasan yang jelas.
Menurut Sutrisno, terdapat kekhawatiran mendalam bahwa draf aturan ini dapat disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum di lapangan.
“RUU Perampasan Aset jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaknyamanan bagi pelaku usaha, dan berisiko bagi para investor,” ujar Sutrisno saat memberikan keterangan pada Selasa (13/10).
Meski belum menyatakan sikap penolakan secara total, pihak asosiasi telah mengidentifikasi lima poin krusial yang menuntut perhatian khusus pemerintah.
Poin pertama yang disoroti adalah mekanisme perampasan aset yang dimungkinkan tanpa melalui putusan pengadilan.
Sutrisno menilai klausul ini membuka celah lebar bagi penyalahgunaan wewenang, terutama terkait perampasan aset yang sebenarnya diperoleh melalui jalur legal.
Kekhawatiran kedua menyangkut ketiadaan mekanisme standar dalam memisahkan antara aset ilegal dan aset legal di dalam perusahaan.
Dalam operasional bisnis, pemisahan antara modal usaha dan aset yang terindikasi tindak pidana sering kali menjadi perkara yang rumit.
“Jika ada tuduhan sebagian kecil dari aset sebuah perusahaan terindikasi berasal dari tindak pidana yang membuat seluruh aset perusahaan dibekukan, ini tentu berdampak secara ekonomi dan bisa mengarah ke pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.
Masalah ketiga yang disorot adalah lemahnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki itikad baik.
Saat ini, draf RUU tersebut dianggap belum memberikan jaminan hukum yang tegas bagi mitra bisnis, perbankan, maupun investor yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Hal ini dikhawatirkan akan merembet pada hilangnya hak-hak pihak yang secara sah melakukan transaksi bisnis dengan oknum pejabat, sehingga stabilitas investasi nasional terancam terganggu.
Poin keempat berkaitan dengan penerapan mekanisme pembuktian terbalik yang dinilai berpotensi dijalankan secara membabi buta.
Sutrisno menekankan bahwa meskipun tujuan utama RUU ini adalah memulihkan kerugian negara akibat korupsi, implementasi yang didasarkan pada kecurigaan semata akan kontraproduktif terhadap kepastian hukum.
Terakhir, Apindo menyoroti urgensi keseimbangan antara upaya pengembalian aset negara dengan perlindungan terhadap ekosistem dunia usaha.
Sutrisno menegaskan bahwa perlindungan hukum harus diberikan kepada entitas bisnis yang tidak terlibat dalam praktik korupsi pejabat negara.
“Mereka yang memang tidak terlalu banyak bersentuhan dengan masalah-masalah korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara perlu dilindungi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kalangan pengusaha masih menunggu adanya revisi atau penegasan klausul yang lebih adil dalam draf tersebut.
Harapannya, regulasi ini tidak justru menjadi instrumen yang menghambat arus modal masuk ke tanah air.
Stabilitas ekonomi nasional sangat bergantung pada kepastian hukum yang menjamin keamanan aset para investor di masa depan.










