Jakarta – Pemerintah didesak untuk segera menyelaraskan strategi dekarbonisasi industri ke dalam dokumen Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) periode 2026–2035.
Penyusunan peta jalan tersebut dinilai harus mampu menjawab tantangan krusial, mulai dari sinkronisasi regulasi, kesiapan infrastruktur, hingga skema pembiayaan yang lebih kompetitif.
Isu ini mengemuka dalam forum diskusi kebijakan yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menegaskan bahwa RUEN mendatang wajib memiliki mekanisme fleksibel yang adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional.
Menurut dia, penambahan kapasitas energi bersih tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa adanya proyeksi permintaan yang jelas dari sektor industri.
“Kita tidak boleh hanya berbicara tentang suplainya saja, kita genjot, kita bangun, itu harus ada demand yang confirmed,” ujar Satya dikutip dari dokumen transkrip diskusi.
Ia menambahkan, target ambisius pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 100 gigawatt peak (GWp) dapat diintegrasikan sebagai akselerator dalam RUEN.
Langkah ini dipandang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan basis permintaan energi bagi pengembangan sektor terbarukan.
Namun, keberhasilan transisi energi tidak hanya terletak pada penambahan kapasitas pembangkit.
Director of Legal Affairs Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Zakiul Fikri, menyoroti adanya kesenjangan lebar antara perencanaan di atas kertas dengan realitas implementasi di lapangan.
“Yang sebetulnya ingin saya sampaikan, kita perlu menutup kesenjangan antara perencanaan dan implementasi,” kata Zakiul dikutip dari catatan riset CELIOS.
Zakiul menilai pemerintah perlu menetapkan skala prioritas sektor industri yang akan menjalani dekarbonisasi berdasarkan karakteristik dan kelayakan teknis masing-masing.
Ia menegaskan bahwa indikator keberhasilan bukan sekadar besarnya kapasitas energi terbarukan yang terpasang, melainkan seberapa drastis pengurangan emisi dari penggunaan energi fosil di sektor industri.
“Dekarbonisasi ini tidak cukup dari berapa gigawatt energi terbarukan yang dibangun untuk digunakan di sektor industri tersebut, tapi juga diukur dari seberapa besar emisi dari penggunaan energi fosil industri benar-benar berkurang,” tutur Zakiul.
Sementara itu, Associate Principal Energy Shift Institute, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma, menyoroti pentingnya kepastian regulasi sebagai fondasi utama investasi jangka panjang.
Ia memperingatkan bahwa percepatan RUEN akan sia-sia jika peraturan teknis turunannya masih tumpang tindih dan membingungkan pelaku usaha.
“Kalau fondasi kita gak beres, teknisnya pun gak beres. Itu dulu yang diperbaiki,” ujar Ahmad dikutip dari pernyataan resmi Energy Shift Institute.
Ahmad menekankan bahwa RUEN harus menjadi kebijakan lintas periode yang stabil, bukan sekadar warisan singkat satu masa pemerintahan.
Menurutnya, perubahan arah kebijakan yang terlalu cepat akan memberikan sinyal negatif bagi pasar dan investor global.
Terkait pembiayaan, Ahmad menyatakan bahwa dana global sebenarnya tersedia dalam jumlah melimpah bagi proyek transisi energi.
Namun, Indonesia perlu memperbaiki iklim investasi agar biaya modal (cost of capital) menjadi lebih kompetitif bagi para pengembang energi bersih.
“Global nggak pernah kekurangan uang untuk membangun itu semua. Tapi pertanyaan balik lagi, at what cost sih uang itu bisa di-deploy untuk investasi tersebut?” ungkap Ahmad.
Di sisi lain, perwakilan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Agus Nurudin, menyatakan kesiapan pelaku industri dalam mendukung target dekarbonisasi pemerintah.
Meskipun demikian, ia mengingatkan agar setiap kebijakan transisi turut mempertimbangkan konsekuensi biaya serta implikasi sosial bagi masyarakat luas.
“Kita sebaiknya mengejar sesuatu yang progresif, tetapi dalam koridor angka-angka ekonominya pun dipertimbangkan. Implikasi sosialnya,” jelas Agus dikutip dari catatan perwakilan industri.
Koordinasi lintas kementerian dianggap menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan energi dan industri tidak saling berbenturan.
Secara keseluruhan, efektivitas RUEN 2026–2035 akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara target lingkungan, daya saing ekonomi, dan kepastian hukum bagi investor.










