Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai nominal gaji bagi petugas penyelenggara ibadah haji untuk musim 2027 atau 1448 Hijriah.

Kendati demikian, muncul proyeksi mengenai potensi pendapatan yang cukup signifikan bagi para petugas selama masa penugasan berlangsung.

Estimasi yang beredar di lapangan menyebutkan angka honor harian berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1 juta per hari.

Dengan asumsi masa tugas mencapai 70 hari, total pendapatan yang diterima seorang petugas secara matematis bisa menyentuh angka Rp70 juta.

Pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut hanyalah perkiraan awal dan belum dapat dianggap sebagai nilai resmi.

Besaran final gaji nantinya akan sangat bergantung pada ketentuan serta alokasi anggaran yang ditetapkan oleh negara.

Ketentuan pembiayaan operasional Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merujuk pada Pasal 22 ayat (6) regulasi terkait.

Pembiayaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disesuaikan dengan kapasitas keuangan negara.

Komponen pembiayaan mencakup gaji pokok, tunjangan operasional, biaya akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama bertugas.

Tanggung jawab PPIH meliputi pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta koordinasi operasional haji baik di tanah air maupun di Arab Saudi.

Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan ibadah haji 2025, gaji pokok petugas PPIH berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Angka historis tersebut menjadi acuan dasar, namun bukan merupakan patokan untuk skema penggajian tahun 2027 mendatang.

Selain masalah kompensasi, calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kompetensi yang ketat.

Kandidat wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, serta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang prima.

Peserta harus memiliki rekam jejak yang baik dan tidak sedang tersangkut permasalahan hukum pidana.

Syarat lainnya meliputi kepemilikan dokumen kependudukan yang sah serta status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.

Kemampuan mengoperasikan perangkat komputer dan teknologi digital menjadi syarat mutlak bagi setiap pendaftar.

Proses seleksi dijadwalkan berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga tes berbasis teknologi.

Peserta akan menempuh tahapan Computer Assisted Test (CAT) dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh (Medical Check Up).

Bagi yang dinyatakan lolos seleksi, mereka diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sebelum diberangkatkan.

Pendaftaran untuk posisi petugas haji tahun 2027 akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Jadwal pelaksanaan tes CAT bagi para calon petugas telah ditetapkan pada 5 September 2026, dikutip dari laman resmi instansi terkait, Jumat (28/8/2026).

Setiap formasi memiliki persyaratan usia dan kualifikasi khusus yang berbeda satu sama lain.

Formasi pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi menetapkan batas usia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun.

Sementara itu, formasi bimbingan ibadah mensyaratkan usia 35 hingga 60 tahun serta wajib memiliki sertifikat pembimbing haji.

Khusus untuk Media Center Haji, pendaftar harus jurnalis media terverifikasi Dewan Pers dengan sertifikat kompetensi.

Bagi petugas layanan lansia dan disabilitas, batas usia ditetapkan lebih ketat yakni 25 hingga 45 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *