Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini tengah mematangkan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran.
Proyek strategis ini diproyeksikan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 55 megawatt (MW).
Listrik yang dihasilkan nantinya akan disalurkan ke dalam sistem interkoneksi Jawa, Madura, dan Bali.
Target operasional komersial atau commercial operation date (COD) ditetapkan pada tahun 2031 mendatang.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa langkah awal eksplorasi memerlukan pengeboran hingga kedalaman 1.900 hingga 2.200 meter.
Kegiatan ini bertujuan untuk memvalidasi data studi tidak langsung mengenai keberadaan cadangan panas bumi di wilayah tersebut.
“Eksplorasi ini adalah bagian dari pembuktian dari studi tidak langsung. Apakah betul di bawah itu ada potensi panas bumi, maka perlu dilakukan pengeboran hingga kedalaman 1.900 sampai 2.200 meter,” kata Dwi sebagaimana dikutip Antara, Senin (31/8/2026).
Pengeboran akan dilakukan pada lahan seluas 29,88 hektare yang mencakup wilayah Kabupaten Semarang dan sebagian perbatasan Kabupaten Kendal.
Pemerintah memastikan bahwa lokasi pengeboran tidak akan dilakukan secara sembarangan, melainkan berfokus pada titik-titik dengan potensi tinggi dan dukungan infrastruktur memadai.
Pembangunan fisik pembangkit nantinya hanya akan menggunakan porsi kecil dari total luas lahan eksplorasi yang telah disiapkan.
Proyek ini diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar 4% hingga 5% terhadap total bauran EBT di Jawa Tengah.
Estimasi nilai investasi untuk pembangunan pembangkit ini mencapai US$ 300 juta atau sekitar Rp 5,32 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.750 per dolar AS.
Landasan hukum proyek ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 yang mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero).
Pihak pemerintah berkomitmen untuk menempuh seluruh prosedur perizinan yang ketat sebelum kegiatan fisik dimulai.
Tahapan perizinan yang wajib dipenuhi meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM,” ujar Dwi.
Proses perizinan dijadwalkan berlangsung antara tahun 2026 hingga 2029.
Kegiatan pengeboran eksplorasi diperkirakan baru akan dimulai pada akhir 2028 atau 2029.
Terkait kekhawatiran warga, pemerintah memastikan pengelolaan panas bumi akan mengikuti standar operasional yang aman.
Dwi mencontohkan keberhasilan PLTP Kamojang di Jawa Barat yang telah beroperasi selama satu abad sebagai bukti bahwa teknologi geotermal dapat dikelola secara berkelanjutan.
Saat ini, capaian bauran EBT di Jawa Tengah telah mencapai 22,3%, angka yang melampaui target Rencana Umum Daerah (RUED) 2025 sebesar 12,32%.
Selain Gunung Ungaran, pemerintah juga memantau potensi panas bumi di wilayah lain seperti Dieng, Baturaden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi.










