Jakarta – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menarik setoran dividen sebesar Rp 120 triliun dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ke kas negara memicu kritik tajam dari berbagai kalangan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepanikan pemerintah dalam mengamankan likuiditas APBN.
Direktur NEXT Indonesia Center sekaligus Pengamat BUMN, Herry Gunawan, menyatakan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan kondisi kas negara yang sedang tertekan.
“Panic mode ala Purbaya ini, boleh jadi karena dampak dari cekaknya kantong pemerintah,” ujar Herry dalam analisisnya, Selasa (8/9).
Herry menyoroti rencana pemerintah yang ingin melakukan belanja ekspansif pada 2027 dengan kebutuhan utang baru mencapai Rp 876,3 triliun.
Menurutnya, pemerintah memang memiliki hak atas laba BPI Danantara, namun mekanisme penetapan nominalnya tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Ia merujuk pada Pasal 3H Ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur bahwa setoran laba ke negara wajib memperhitungkan cadangan risiko dan akumulasi modal.
“Bukan ujug-ujug minta Rp 120 triliun, seperti gaya Purbaya yang langsung menyampaikan ke publik dengan mengatasnamakan Presiden pula,” tegas Herry.
Secara teknis, penarikan dana dalam jumlah besar secara mendadak berisiko mengganggu stabilitas keuangan BPI Danantara.
Herry memperingatkan bahwa kemampuan investasi lembaga tersebut dapat menurun drastis jika cadangan risiko mereka dipangkas demi memenuhi target setoran pemerintah.
Data menunjukkan bahwa pada tahun buku 2025, laba BPI Danantara mencapai Rp 145,3 triliun, sementara target tahun ini dipatok Rp 200 triliun.
Namun, beban investasi BPI Danantara juga cukup berat, termasuk penyaluran dana sebesar Rp 70 triliun ke PT Danantara Investment Management pada akhir tahun lalu.
Lebih lanjut, Herry mengkritik minimnya tata kelola yang baik dalam proses ini, terutama karena Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 16 Tahun 2025 belum diterbitkan.
Ketidakjelasan regulasi ini memperburuk situasi, terlebih dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah kepemilikan saham di lingkungan BUMN.
Hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam struktur kepemilikan.
“Sesuai UU 16/2025 tentang BUMN, pemilik perusahaan pelat merah tersebut adalah BPI Danantara, namun realisasinya, pemegang sahamnya justru PT Danantara Asset Management,” ungkap Herry dikutip dari analisisnya, Selasa (8/9).
Herry menambahkan bahwa proses pengalihan saham pemerintah ke Danantara seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, bukan sekadar perjanjian kerja sama, sebagaimana dicatat dalam LKPP 2025 bagian kepatuhan.
Ia menegaskan bahwa mekanisme penetapan laba ditahan dan setoran dividen seharusnya dilakukan melalui rapat pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) oleh Dewan Pengawas.
Herry berharap pemerintah segera membenahi tata kelola BPI Danantara agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi merugikan negara di masa depan.










