Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah mengintensifkan dialog dengan berbagai asosiasi pengusaha guna membedah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk persiapan pemerintah sebelum memasuki pembahasan formal bersama kementerian terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan proses legislasi ini secara transparan dengan melibatkan pemangku kepentingan industri.

Hingga saat ini, sebanyak 20 asosiasi industri telah memberikan kontribusi pandangan mengenai berbagai isu krusial yang termuat dalam draf rancangan beleid tersebut.

Pemerintah secara khusus meminta para pelaku usaha untuk meninjau secara mendalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diserahkan DPR.

“Ini rapat pertama dan ada banyak sekali poin pembahasan yang sedang berlangsung. Cukup produktif,” ujar Faisol Riza sebagaimana dikutip dari keterangan resmi kementerian, Kamis (10/9/2026).

Pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada asosiasi untuk menyerahkan seluruh catatan masukan secara tertulis paling lambat pekan depan.

Data tersebut nantinya akan menjadi basis utama pembahasan lintas sektoral di tingkat pemerintah sebelum dibawa ke meja negosiasi bersama parlemen.

Salah satu poin utama yang mencuat dalam diskusi tersebut adalah kritik terhadap orientasi RUU yang dianggap terlalu fokus pada aspek sanksi administratif.

Faisol menilai bahwa regulasi ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga harus mampu memacu produktivitas dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja.

“Jangan hanya lebih titik berat kepada pemberian sanksi dan sebagainya. Tetapi ada hal-hal lain yang penting, misalnya mengenai produktivitas dan peningkatan kompetensi dalam kerja,” tegasnya.

Selain itu, Kemenperin menyoroti perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dengan keberlangsungan ekosistem dunia usaha.

Dalam aspek pengupahan, terdapat usulan dari pelaku usaha agar skema upah minimum tidak lagi berlapis demi efisiensi operasional industri.

“Soal pengupahan tadi banyak yang mengusulkan, soal UMP tadi misalnya, mungkin cukup satu, tidak lagi sudah ada UMP, terus kemudian ada sektoral dan sektoral lagi,” ungkap Faisol.

Sementara itu, DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah mengidentifikasi 16 substansi utama yang menjadi fokus pembahasan.

Ketua Panja Harmonisasi, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa perubahan mencakup penyempurnaan teknis penyusunan agar selaras dengan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Panja juga menyoroti ketentuan mengenai tenaga kerja di sektor platform digital yang direncanakan akan diatur melalui undang-undang khusus dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

Selain itu, perbaikan rumusan pasal mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) turut menjadi perhatian serius untuk menghindari tumpang tindih aturan.

Sturman memberikan catatan khusus terkait Pasal 116 yang sebelumnya dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan.

“Pasal 116 juga rumusannya diperbaiki karena draf rumusannya bertentangan dengan asas keterbukaan,” ujar Sturman dalam rapat pleno pengambilan keputusan, Rabu (26/8/2026), dikutip dari siaran kanal resmi parlemen.

Pemerintah memastikan akan terus mengawal proses ini agar iklim investasi tetap kondusif sekaligus menjamin hak-hak seluruh pekerja di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *