Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan perombakan signifikan terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus dengan skema perdagangan full call auction (FCA).

Langkah strategis ini akan mulai diimplementasikan efektif pada perdagangan Senin, 28 September 2026.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari proses evaluasi mendalam.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bursa I-X dan II-X yang telah diterbitkan pada 25 September 2026.

“Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tahun 2026 merupakan bagian dari continuous improvement yang mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi Papan Pemantauan Khusus secara menyeluruh,” ujar Irvan, Sabtu (26/9/2026).

Salah satu poin krusial dalam pembaruan ini adalah penghapusan sejumlah kriteria yang selama ini membebani saham-saham tertentu.

BEI menghapus kriteria harga saham di bawah Rp51 yang disertai likuiditas rendah.

Selain itu, ketentuan terkait free float tertentu, likuiditas rendah, serta suspensi perdagangan lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan juga resmi ditiadakan.

Kebijakan ini selaras dengan keputusan otoritas bursa mencabut batasan harga minimum Rp50 menjadi Rp1.

Dampaknya, saham-saham yang sebelumnya masuk ke Papan Pemantauan Khusus hanya karena kriteria tersebut kini akan dikeluarkan.

Irvan menekankan bahwa penyesuaian kriteria ini bertujuan agar papan tersebut tetap relevan dengan dinamika pasar terkini.

Kebijakan ini juga menyasar aspek transparansi, harga, likuiditas, hingga free float perusahaan.

“Melalui penyempurnaan ini BEI juga ingin lebih memfokuskan Papan Pemantauan Khusus pada kondisi fundamental yang perlu menjadi perhatian investor,” tegasnya.

Pihak bursa memastikan bahwa kriteria yang berkaitan dengan fundamental perusahaan tetap dipertahankan demi menjaga kredibilitas pasar.

Sementara itu, penyesuaian pada aspek likuiditas dirancang untuk menciptakan proses pembentukan harga yang jauh lebih efisien dan akurat.

BEI juga memberikan fleksibilitas baru bagi emiten terkait tindakan korporasi.

Kini, pencabutan penghentian sementara perdagangan (suspensi) dapat dilakukan berdasarkan permohonan langsung dari perusahaan tercatat.

Proses tersebut dapat dikabulkan selama emiten memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam surat edaran BEI.

Dari sisi teknis perdagangan, bursa menambahkan aturan Non-Cancellation Period.

Aturan ini berlaku 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi lelang berkelanjutan.

Ketentuan tersebut akan berjalan sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching.

“Dari sisi mekanisme perdagangan, Papan Pemantauan Khusus juga akan dilengkapi penerapan Non-Cancellation Period untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga,” ungkap Irvan.

Tujuan utama dari mekanisme baru ini adalah meminimalisir pembatalan atau perubahan pesanan di detik-detik terakhir proses lelang.

Dengan berkurangnya volatilitas pesanan, diharapkan proses penemuan harga saham dapat menjadi lebih berkualitas dan mencerminkan nilai wajar.

Pembaruan ini diharapkan mampu memberikan ruang gerak yang lebih sehat bagi investor dalam bertransaksi di papan tersebut.

Seluruh pelaku pasar diminta untuk menyesuaikan strategi investasi seiring dengan berlakunya aturan baru ini mulai esok hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *