Jakarta – PT Darma Henwa Tbk (DEWA), emiten yang berada di bawah naungan Grup Bakrie, merespons positif kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai tata kelola jasa pertambangan.
Perusahaan menyatakan kesiapannya dalam menghadapi Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B.2026 yang mengatur penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Regulasi tersebut secara spesifik mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memprioritaskan kontraktor lokal di sekitar wilayah operasional.
Namun, terdapat pengecualian bagi proyek strategis nasional, pembangunan smelter, maupun pemenuhan kebutuhan pasokan domestik.
Direktur DEWA, Ricardo Silaen, menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan pemetaan mitigasi risiko terhadap aturan baru tersebut.
“Perseroan memandang bahwa ketentuan ini tidak serta-merta memberikan dampak material terhadap keberlangsungan proyek DEWA saat ini,” ujar Ricardo dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/9).
Saat ini, DEWA tercatat sedang menjalankan empat proyek pertambangan skala besar.
Proyek-proyek tersebut meliputi kerja sama dengan PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Gayo Sumber Daya Mineral, serta PT Sebuku Senjaka Coal.
Ricardo menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut membutuhkan kapabilitas teknis tinggi dan dukungan alat berat yang masif.
Menurutnya, tidak semua kontraktor lokal memiliki rekam jejak maupun kapasitas finansial untuk menangani operasional pertambangan berskala besar seperti yang dikelola DEWA.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa posisi DEWA merupakan perusahaan jasa pertambangan independen.
Struktur kepemilikan saham menunjukkan bahwa KPC maupun Arutmin tidak memiliki keterkaitan saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan DEWA.
Selain itu, keterlibatan DEWA dalam proyek KPC dan Arutmin telah melalui proses persetujuan resmi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan oleh Kementerian ESDM.
Terkait regulasi baru, DEWA juga melihat adanya potensi peluang bisnis di balik pengetatan penggunaan perusahaan afiliasi.
Pengetatan tersebut diprediksi akan mendorong perusahaan tambang untuk lebih memilih kontraktor independen yang kompeten.
“Dengan kapasitas operasional berskala besar, pengalaman pada proyek-proyek pertambangan nasional, ketersediaan fleet, kemampuan teknis, serta akses terhadap pendanaan, DEWA berada pada posisi yang baik untuk memperoleh kontrak baru di luar proyek yang saat ini dikerjakan,” kata Ricardo.
Optimisme ini didukung oleh keberhasilan perseroan dalam meraih kontrak baru di PT Sebuku Senjaka Coal senilai Rp 22 triliun untuk jangka waktu lima tahun.
Saat ini, DEWA masih terus menjajaki berbagai proses seleksi kontraktor untuk sejumlah tambang besar lainnya di Indonesia.
Pihak perusahaan berkomitmen untuk tetap memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap aktivitas operasionalnya.
Hal ini dilakukan guna menjaga keberlangsungan proyek sekaligus memperkuat posisi perusahaan sebagai pemain utama di sektor jasa tambang nasional.










