Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini tengah melakukan investigasi mendalam terhadap fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di sejumlah area konsesi perusahaan.
Temuan awal menunjukkan bahwa insiden tersebut tidak terlepas dari permasalahan status lahan yang kompleks, mulai dari konflik agraria hingga kondisi lahan yang tidak lagi produktif atau “mati suri”.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya sedang memetakan area-area yang terfragmentasi akibat sengketa tersebut.
“Kami dalami kenapa kok bisa berulang, ternyata ada area yang terfragmentasi atau pun (mengalami) konflik,” ucap Dwi saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (30/9).
Kemenhut mempertimbangkan langkah penataan ulang terhadap lokasi konsesi yang menjadi langganan titik api.
Dwi mengungkapkan bahwa opsi penyesuaian izin melalui adendum menjadi salah satu usulan strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Apakah memang nantinya itu harus dilakukan adendum, usulan kami, dilakukan dengan persetujuan menteri, untuk mengadendum lokasi-lokasi yang memang berulang (terbakar),” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kebakaran sering kali terjadi di lahan yang ditinggalkan oleh pemegang izin sehingga tidak ada pihak yang melakukan pemadaman atau penjagaan.
Kondisi ini menciptakan celah keamanan karena area tersebut menjadi terbuka bagi pihak luar atau rawan disalahgunakan untuk konversi lahan ilegal.
Meskipun terdapat tanggung jawab hukum bagi pemegang izin berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, realita di lapangan menunjukkan pengawasan yang masih lemah.
Hingga saat ini, pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada 26 perusahaan terkait kasus karhutla.
Tindakan tegas berupa pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baru diberlakukan kepada lima perusahaan.
Selain itu, Kemenhut juga telah menerapkan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan serta paksaan pemulihan ekosistem.
“Masih ada enam lagi yang masih penelaahan hasil verifikasi lapangan,” jelas Dwi.
Sementara itu, data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyoroti skala masalah yang lebih luas di lapangan.
Walhi mencatat terdapat 372 perusahaan yang konsesinya terindikasi mengalami karhutla di delapan provinsi, termasuk Kalimantan, Sumatra, dan Papua.
Data tersebut dihimpun berdasarkan temuan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi selama periode 1 Januari hingga 6 September 2026.
Ratusan perusahaan yang terdata terdiri dari 223 pemegang Hak Guna Usaha (HGU), 148 PBPH, dan satu izin pertambangan.
Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menindak aktor di balik perusahaan-perusahaan tersebut.
“Tapi berani nggak ini ditangkap? Dibongkar siapa penerima manfaat paling besar dari perusahaan-perusahaan yang terbukti terbakar dan ada titik api di sana?” tegas Uli.
Pemerintah kini dituntut untuk lebih transparan dalam menindak perusahaan yang terbukti lalai menjaga konsesinya dari ancaman kebakaran.










