Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyalurkan dana sebesar Rp 243,02 miliar sebagai bentuk klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah di Jawa Barat.

Langkah ini dilakukan guna melindungi dana milik ribuan nasabah yang terdampak dari penutupan empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah tersebut.

Proses pembayaran ini mencakup rentang waktu sejak tahun 2025 hingga Agustus 2026.

Realisasi penyaluran dana tersebut telah mencapai 99,47 persen dari total simpanan yang dinyatakan layak bayar, yakni senilai Rp 245,44 miliar.

Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, merinci bahwa dana tersebut disalurkan untuk 31.437 rekening nasabah.

“Jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53%,” ujar Nuruddin dalam acara Temu Media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/10), sebagaimana dikutip dari LPS.

Selain melakukan pembayaran, LPS juga melakukan verifikasi ketat terhadap simpanan yang tidak layak bayar di wilayah Jawa Barat.

Terdapat simpanan senilai Rp 1,58 miliar atau sekitar 0,08 persen yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan penjaminan.

Nuruddin menjelaskan bahwa penolakan klaim tersebut mayoritas disebabkan oleh dua faktor utama.

Pertama, nasabah menerima suku bunga simpanan yang melampaui batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang telah ditetapkan oleh LPS.

Kedua, nasabah terbukti terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

Data menunjukkan bahwa kerugian akibat tindakan nasabah yang menyebabkan bank tidak sehat mencapai Rp 1,3 miliar atau sekitar 0,53 persen dari total simpanan.

Pihak LPS terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dananya di lembaga perbankan.

Lembaga tersebut menekankan pentingnya bagi nasabah untuk mematuhi prinsip 3T guna menghindari risiko klaim hangus saat bank mengalami penutupan operasional.

Prinsip 3T yang dimaksud adalah simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Secara nasional, LPS mencatat telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS hingga akhir Agustus 2026.

Penutupan tersebut dilakukan setelah izin usaha bank-bank terkait dicabut oleh regulator yang berwenang.

LPS telah membayarkan klaim senilai Rp 595,61 miliar untuk 52.739 rekening nasabah secara keseluruhan di Indonesia.

Angka tersebut merupakan bagian dari total simpanan layak bayar secara nasional yang mencapai Rp 1,85 triliun.

Kehadiran LPS diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Lembaga ini berkomitmen untuk mempercepat proses verifikasi dan pembayaran klaim agar dana nasabah dapat segera terselamatkan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status simpanan mereka secara berkala agar tetap memenuhi syarat penjaminan LPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *