Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengubah peta persaingan industri jasa pertambangan melalui penerbitan aturan baru terkait penggunaan kontraktor.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.

Regulasi tersebut membatasi keterlibatan anak perusahaan atau entitas terafiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus.

Perusahaan tambang kini diwajibkan menggunakan kontraktor independen pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang beroperasi di sekitar wilayah tambang.

Pengecualian hanya diberikan bagi pemegang izin yang menjalankan penugasan pemerintah, terutama untuk proyek strategis nasional seperti pembangunan smelter.

Selain itu, pemerintah melarang penggunaan kontraktor yang memiliki kesamaan penerima manfaat akhir dengan pemegang IUP atau IUPK terkait.

Langkah ini diprediksi akan memicu perubahan signifikan pada struktur biaya, efisiensi operasional, dan fleksibilitas pengelolaan tambang bagi sejumlah emiten besar.

Customer Engagement & Market Analyst Department Head BRI Danareksa Sekuritas, Chory Agung Ramdhani, menyatakan bahwa emiten yang selama ini sangat bergantung pada kontraktor internal akan menghadapi tantangan berat.

“Penggunaan kontraktor nonafiliasi berpotensi meningkatkan biaya dan risiko operasional,” ujar Chory pada Selasa (29/9/2026).

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menjadi salah satu emiten yang disorot karena memiliki PT Satria Bahana Sarana sebagai kontraktor internal dengan kepemilikan saham mencapai 95%.

PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) juga diprediksi terdampak mengingat ketergantungan jasa pertambangan mereka pada PT Saptaindra Sejati yang merupakan entitas satu grup.

Di sisi lain, aturan ini memberikan peluang bagi perusahaan jasa pertambangan independen untuk memperluas pangsa pasar mereka.

Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, menyebut emiten seperti PT Petrosea Tbk (PTRO), PT United Tractors Tbk (UNTR), dan PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) berpotensi mendapatkan limpahan pekerjaan.

Namun, Harry mengingatkan bahwa realisasi peluang tersebut tetap bergantung pada lokasi proyek, kapasitas kontraktor, dan hasil tender yang dilakukan.

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Adrian Djie, menyoroti tantangan krusial mengenai ketersediaan kontraktor lokal yang memenuhi standar industri.

Menurut Adrian, kontraktor lokal sering kali terkendala masalah armada alat berat, permodalan, sistem keselamatan kerja, hingga rekam jejak untuk menangani tambang berskala besar.

Jika kapasitas kontraktor lokal tidak mencukupi, keterbatasan penyedia jasa dapat memicu kenaikan tarif secara signifikan.

Kendati demikian, Adrian menilai fundamental emiten tambang saat ini masih lebih banyak dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas global dan tingkat permintaan pasar dibandingkan dengan perubahan regulasi jasa pertambangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *