Jakarta – Tren penguatan harga logam mulia kembali terjadi di pasar domestik pada perdagangan hari ini, Rabu (7/10/2026).

Emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) yang dijual melalui jaringan Pegadaian mencatatkan kenaikan harga sebesar Rp10.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Saat ini, harga emas Antam dipatok pada angka Rp2.619.000 per gram.

Nilai tersebut mengalami peningkatan dari harga perdagangan Selasa (6/10/2026) yang berada di level Rp2.609.000 per gram.

Fluktuasi harga ini mencerminkan dinamika pasar emas batangan yang senantiasa berubah mengikuti sentimen ekonomi global maupun domestik.

Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Pegadaian, berbagai ukuran emas Antam juga mengalami penyesuaian harga.

Untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, logam mulia ini dibanderol seharga Rp1.361.000.

Sementara itu, untuk kepingan berukuran 2 gram, konsumen perlu merogoh kocek sebesar Rp5.177.000.

Pada kategori ukuran yang lebih besar, emas Antam 10 gram kini dijual dengan harga Rp25.675.000.

Sedangkan untuk kepingan emas 50 gram, harga yang ditetapkan mencapai Rp128.038.000.

Selain produk Antam, Pegadaian juga menyediakan pilihan logam mulia dari Galeri24 dan UBS dengan variasi harga yang berbeda.

Harga emas Galeri24 untuk ukuran 0,5 gram dipatok pada angka Rp1.319.000.

Kemudian, untuk ukuran 1 gram, Galeri24 menawarkan harga di kisaran Rp2.516.000.

Di sisi lain, produk emas UBS mencatatkan harga yang sedikit lebih tinggi untuk ukuran 1 gram, yakni sebesar Rp2.539.000.

Untuk ukuran 0,5 gram, emas UBS dihargai sebesar Rp1.373.000.

Masyarakat perlu memahami bahwa harga emas batangan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar terkini.

Di samping itu, setiap transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk memiliki regulasi perpajakan tersendiri.

Transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi individu yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur pemotongan pajak atas transaksi penjualan logam mulia.

Pihak Pegadaian menegaskan bahwa PPh 22 tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh nasabah.

Para investor disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga secara berkala sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali.

Informasi mengenai daftar harga lengkap dari berbagai produsen seperti Antam, Galeri24, dan UBS dapat diakses melalui kanal resmi penyedia layanan emas tersebut.

Keputusan investasi dalam bentuk logam mulia memerlukan ketelitian dalam menyimak pergerakan harga harian guna mengoptimalkan keuntungan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *