Jakarta – Persoalan sengketa pendanaan pada platform fintech lending KoinWorks kini merambah ke ranah konstitusional.
Tiga orang pemberi dana atau lender telah resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 314/PUU-XXIV/2026.
Sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara ini telah digelar pada Selasa (1/9) di Jakarta.
Majelis panel dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Para pemohon dalam perkara ini adalah Taufik Ramdani, Ani Atiah Dwi Sasanti, dan Tony Kosasih.
Mereka merupakan pengguna layanan PT Lunaria Annua Teknologi, perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) KoinWorks.
Fokus utama gugatan ini menyasar Penjelasan Pasal 29 dan Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf b angka 1 dan 2 UU OJK, serta Pasal 236 ayat (3) huruf l UU P2SK.
Para pemohon menyoroti frasa “berdasarkan penilaian OJK” yang dianggap tidak memiliki parameter jelas.
Menurut pemohon, frasa tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dalam menentukan adanya “itikad tidak baik” dari penyelenggara fintech.
Mereka mendesak agar frasa tersebut dimaknai secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Hal ini didasari atas pengalaman para pemohon terkait skema pendanaan KoinWorks Inclusive Simplified Solution (KISS) pada akhir 2024.
Para pemohon mengaku tidak mendapatkan informasi memadai mengenai risiko gagal bayar saat pengalihan skema dari KoinRobo ke KISS.
Akibat persoalan pada pihak peminjam atau borrower, dana para pemohon mengalami kendala pengembalian.
Dalam dokumen permohonan, mereka mengklaim total kerugian materiil mencapai Rp 63,51 miliar.
Para pemohon menilai OJK selama ini hanya bertindak sebagai perantara komunikasi, bukan sebagai pelindung konsumen yang aktif melakukan verifikasi.
“Di mana letak inkonstitusionalnya norma ini,” tanya Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam persidangan, dikutip dari dokumen persidangan MK, Rabu (2/9/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menyoroti perlunya keselarasan antara argumentasi atau posita dengan petitum permohonan.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan.
Naskah perbaikan tersebut dijadwalkan harus diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 14 September 2026, pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK.
Setelah perbaikan diterima, MK akan menjadwalkan agenda sidang kedua guna mendengarkan pokok-pokok permohonan yang telah disempurnakan.










