Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat aturan pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) melalui implementasi penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A.

Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada Jumat, 9 Oktober 2026, setelah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah strategis ini merupakan bagian dari reformasi sistemik pasar modal Indonesia yang tengah digalakkan oleh otoritas bursa.

Tujuannya adalah memperkuat fundamental struktur pasar sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para investor.

Pejabat Harian (PH) Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menyatakan bahwa aturan ini telah resmi diterbitkan pada 7 Oktober 2026.

“Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada 9 Oktober 2026,” ujar Aulia sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BEI, Kamis (8/10).

Dalam revisi peraturan tersebut, BEI menaikkan standar persyaratan keuangan bagi setiap perusahaan yang berencana mencatatkan sahamnya.

Selain itu, BEI juga menetapkan kewajiban baru berupa kepemilikan saldo laba sebagai syarat utama bagi emiten untuk tetap mempertahankan posisinya di Papan Utama.

Menurut Aulia, penguatan kriteria ini sangat krusial guna menjamin bahwa seluruh emiten memiliki kondisi fundamental yang sehat.

“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Aulia dalam pernyataan resminya.

BEI juga melakukan penyesuaian terkait perhitungan saham free float demi mengedepankan prinsip kesetaraan.

Calon emiten kini diberikan kesempatan untuk mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen agar dapat dikategorikan sebagai free float.

Ketentuan ini berlaku dengan catatan bahwa penerima manfaatnya merupakan investor publik dan tetap memenuhi kriteria ketat yang ditetapkan bursa.

“Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar,” imbuh Aulia.

Di sisi lain, BEI memutuskan untuk menghapus aturan mengenai batas minimum harga penawaran umum dalam Peraturan I-A ini.

Penghapusan tersebut dilakukan agar calon perusahaan lebih fleksibel dalam menentukan valuasi yang optimal bagi investor.

“Hal ini memberikan kemudahan kepada calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum dan memberikan kesempatan kepada calon investor untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau,” kata Aulia.

Sebagai bentuk komitmen transparansi, BEI kini mewajibkan calon emiten menyertakan proyeksi keuangan untuk lima tahun ke depan.

Perusahaan juga diwajibkan melampirkan laporan riset ekuitas serta ringkasan permohonan pencatatan efek sebagai syarat kelayakan.

Seluruh data yang masuk akan melalui proses evaluasi komprehensif untuk menjaga integritas pasar modal nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *