Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui regulasi mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola perencanaan strategis di sektor perbankan nasional agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi.
Regulasi yang diterbitkan pada 30 September 2026 tersebut secara otomatis mencabut aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2016.
Perubahan mendasar terletak pada perluasan cakupan informasi yang wajib termuat dalam dokumen RBB setiap bank.
Kini, bank diwajibkan menyertakan proyeksi keuangan yang lebih detail, rencana pendanaan, penyediaan dana, hingga strategi permodalan dan divestasi.
Aspek krusial lainnya yang kini diatur lebih ketat adalah transparansi mengenai proyeksi pembagian dividen dalam RBB.
Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan disiplin internal perbankan.
Menurutnya, sinkronisasi antara strategi pertumbuhan dengan kapasitas permodalan dan manajemen risiko menjadi keharusan bagi seluruh bank.
“Perencanaan dividen tidak lagi bisa dilihat sekadar sebagai keputusan akhir tahun di RUPS, melainkan harus dikaitkan secara simultan dengan proyeksi permodalan dan kebutuhan pencadangan risiko di dalam RBB,” ujar Rahma, Jumat (16/10/2026).
Rahma menambahkan, koordinasi intensif antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali kini menjadi mutlak diperlukan.
Selain dividen, OJK juga mengarahkan perbankan untuk lebih selaras dengan sektor-sektor prioritas pemerintah.
Sektor tersebut mencakup pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hilirisasi industri, serta kredit ekspor.
Namun, ia mengingatkan agar ekspansi tersebut tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian untuk menjaga kualitas aset.
“Bank tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ekspansi di sektor pendukung ekonomi tersebut tidak mengorbankan kualitas aset atau memicu lonjakan kredit bermasalah,” jelasnya.
Menanggapi regulasi baru ini, Direktur Allo Bank, Ganda Raharja Rusli, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyesuaian untuk penyusunan RBB periode 2027–2029.
Dokumen tersebut rencananya akan diserahkan kepada OJK pada akhir November 2026 mendatang.
Ganda mengakui bahwa ketentuan ini akan berdampak pada perubahan strategi bisnis bank secara bertahap.
“Ketentuan baru ini akan memengaruhi strategi bank dalam menjalankan bisnis dan bank akan secara bertahap menyesuaikan strateginya,” tutur Ganda.
Di sisi lain, perbankan lain seperti OK Bank mengaku masih mempelajari teknis aturan tersebut lebih lanjut.
Direktur OK Bank, Efdinal Alamsyah, menyebut pihaknya menunggu agenda sosialisasi resmi dari pihak otoritas yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
OJK menegaskan bahwa RBB kini bukan sekadar kewajiban administratif pelaporan.
Dokumen tersebut diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memastikan keberlanjutan usaha di tengah transformasi digital yang cepat.
Otoritas berharap, melalui aturan ini, rencana bisnis setiap bank menjadi lebih realistis, terukur, dan berbasis pada profil risiko masing-masing.
Hal ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan perbankan yang lebih komprehensif dan preventif ke depan.










