Jakarta – PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) secara resmi menyatakan kepatuhan terhadap sanksi yang dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait manipulasi perdagangan saham.
Kedua emiten di bawah naungan konglomerat Prajogo Pangestu ini menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berlangsung normal di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Manajemen BREN menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dengan pihak regulator dalam memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Perusahaan energi terbarukan tersebut menekankan fokus utamanya saat ini adalah menjaga keberlangsungan bisnis agar tetap berjalan tanpa gangguan berarti.
“Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan, demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional,” tulis keterangan resmi BREN yang dikutip pada Sabtu (17/10/2026).
Senada dengan langkah tersebut, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) juga menyampaikan penghormatan penuh atas keputusan regulator yang diumumkan pada Jumat (16/10/2026).
Pihak CUAN memastikan bahwa seluruh komitmen keuangan dan operasional, baik di level induk maupun anak usaha, tetap dipenuhi sesuai jadwal.
“Perseroan berkomitmen memberikan setiap dukungan yang diperlukan guna mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional,” sebut keterangan tertulis CUAN.
OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada kedua perusahaan tersebut atas pelanggaran manipulasi perdagangan.
BREN dijatuhi denda sebesar Rp500 miliar, sementara CUAN dikenakan sanksi denda senilai Rp100 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa proses investigasi hingga penjatuhan sanksi terhadap kasus yang mencuat sejak 2024 ini memerlukan waktu yang cukup panjang.
“Butuh proses,” ujar Friderica saat memberikan keterangan di Gedung BEI, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Dampak dari pengumuman sanksi tersebut langsung memicu sentimen negatif di lantai bursa pada penutupan perdagangan Jumat lalu.
Kedua saham emiten ini mengalami tekanan jual hebat hingga menyentuh batas bawah atau auto reject bawah (ARB).
Saham BREN tercatat merosot tajam sebesar 14,91 persen ke level Rp1.855 per lembar saham.
Penurunan tersebut menyebabkan kapitalisasi pasar BREN tergerus hingga berada di angka Rp248,17 triliun.
Kondisi serupa dialami oleh CUAN yang terkoreksi sebesar 14,29 persen ke harga Rp540 per saham.
Akibat koreksi tersebut, kapitalisasi pasar CUAN menyusut menjadi Rp60,71 triliun pada perdagangan pukul 15.00 WIB.
Para investor saat ini tengah memantau respons pasar lebih lanjut pasca-pemberian sanksi yang cukup besar bagi kedua emiten tersebut.
Manajemen kedua perusahaan berharap langkah kooperatif yang diambil dapat memulihkan kepercayaan pemangku kepentingan di masa depan.










