Jakarta – Pemerintah memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp 40 triliun untuk melunasi kewajiban cicilan PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional terkait pembiayaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembayaran cicilan tersebut akan dilakukan tepat waktu.

“Tidak akan ada keterlambatan pembayaran cicilan pemerintah ke utang yang sudah diambil oleh Agrinas untuk KDMP. Kami menjaga kondisi sistem perbankan aman, enggak akan terganggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung MA, Rabu (2/9), dikutip dari laporan resmi kementerian.

Kepastian anggaran Rp 40 triliun ini sekaligus menepis kekhawatiran mengenai potensi gagal bayar yang sempat mencuat di publik.

Sebelumnya, muncul keraguan lantaran dokumen rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan sempat menyebut estimasi dana yang disiapkan hanya sebesar Rp 8,1 triliun.

Padahal, total cicilan pokok dan bunga utang yang akan jatuh tempo pada 25 September 2026 mencapai Rp 37,7 triliun.

Purbaya menduga angka Rp 8,1 triliun tersebut merupakan hasil verifikasi sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada waktu itu.

Meski telah menyiapkan anggaran, pemerintah juga tengah menyusun mekanisme khusus untuk memastikan seluruh proses pembayaran berjalan tanpa kendala.

“Nanti kami akan carikan cara khusus untuk memastikan semuanya bisa berjalan dengan lancar,” ungkap Purbaya melalui pernyataan resmi.

Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai teknis mekanisme khusus yang dimaksud untuk penyelesaian kewajiban tersebut.

Data per Juni 2026 menunjukkan bahwa bank-bank Himbara telah menyalurkan kredit sindikasi kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dengan nilai total mencapai Rp 240 triliun.

Fasilitas kredit jumbo tersebut diberikan untuk mendukung pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program ini didasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.

Pinjaman tersebut dikenakan tingkat bunga sebesar 6 persen per tahun dengan tenor selama 72 bulan.

Hingga saat ini, PT Agrinas Pangan Nusantara belum mempublikasikan laporan keuangan resmi terkait realisasi penggunaan dana kredit tersebut.

Direktur Utama Agrinas Pangan, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan peran perusahaannya terbatas pada aspek konstruksi.

“Sesuai PKS dengan Menteri Koperasi, kami sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana koperasi merah putih,” kata Joao melalui komunikasi tertulis.

Di sisi lain, pihak bank-bank Himbara belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi mengenai status angsuran utang tersebut hingga Kamis (3/9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *