Jakarta – Pemerintah Indonesia menyoroti kebocoran pendapatan negara yang mencapai angka fantastis akibat praktik manipulasi ekspor sumber daya alam (SDA) yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan devisa senilai US$ 908 miliar atau setara dengan Rp 1.606,25 triliun dalam kurun waktu 34 tahun terakhir.

Kerugian negara tersebut dipicu oleh praktik underinvoicing, yaitu pencatatan nilai ekspor yang jauh lebih rendah daripada nilai transaksi perdagangan yang sebenarnya di pasar internasional.

“Selama 34 tahun, kita kehilangan US$ 908 miliar. Itu adalah uang yang seharusnya bisa kita gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kita,” ujar Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi pemerintah pada Rabu (16/9/2026).

Presiden menegaskan bahwa akumulasi kerugian tersebut merupakan dampak dari sistem pengawasan ekspor yang selama ini belum berjalan optimal.

Menurutnya, kekayaan SDA Indonesia yang melimpah seharusnya dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih signifikan bagi masyarakat secara luas.

Kepala negara juga menyoroti korelasi antara kebocoran devisa tersebut dengan stagnasi pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di kisaran 5% per tahun dalam tujuh tahun terakhir.

Pertumbuhan ekonomi tersebut dinilai belum memberikan dampak maksimal dalam menekan angka kemiskinan dan memperkuat posisi kelas menengah.

“Berarti there’s something wrong with our system. Jadi, waktu itu, kita harus lihat dong, kalau ada penyakit, masa kita diam? Kita harus cari sumbernya apa, kita perbaiki,” kata Prabowo.

Menanggapi permasalahan sistemik tersebut, pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk menutup celah kebocoran devisa.

Kebijakan ekspor satu pintu kini mulai diberlakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026.

Mekanisme ini menyasar sejumlah komoditas SDA strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Langkah strategis ini dirancang untuk meningkatkan transparansi perdagangan serta memperketat pengawasan terhadap arus barang keluar.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menekan praktik underinvoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang merugikan keuangan negara.

Pengalihan jalur ekspor melalui satu pintu diharapkan mampu memastikan bahwa seluruh nilai transaksi tercatat secara akurat sesuai dengan harga pasar global.

Upaya ini dipandang sebagai bentuk reformasi struktural untuk memastikan kekayaan alam dikelola dengan tata kelola yang lebih baik.

Pemerintah meyakini bahwa perbaikan sistem pengawasan akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pembangunan nasional di masa depan.

Hingga saat ini, pihak terkait terus memantau efektivitas implementasi kebijakan tersebut guna memastikan tidak ada lagi kebocoran devisa di sektor komoditas strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *