Jakarta – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara sistem keamanan transaksi dengan perlindungan hak bagi para penjual di platform digital.

Pernyataan ini muncul menyikapi polemik penahanan dana penjual yang dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2022 di platform e-commerce besar.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa pihak asosiasi tidak memiliki data spesifik mengenai kasus individual yang menimpa para penjual.

“IdEA tidak menangani data maupun kasus individual seller di masing-masing platform, sehingga kami tidak memiliki basis untuk mengonfirmasi informasi maupun latar belakang setiap kasus tersebut,” ujar Budi, Senin (14/9).

Menurut Budi, mekanisme keamanan yang diterapkan platform pada dasarnya bertujuan untuk melindungi seluruh ekosistem, termasuk pembeli, penjual, dan penyedia layanan itu sendiri.

Upaya pencegahan kecurangan atau fraud menjadi aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perdagangan elektronik.

Namun, ia menegaskan bahwa proses investigasi tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak penjual yang menjalankan bisnis secara sah dan benar.

“Pencegahan fraud penting, tetapi pada saat yang sama seller yang menjalankan usahanya dengan baik juga perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan,” ucapnya.

Setiap platform diharapkan mengoptimalkan mekanisme internal dalam menangani sengketa transaksi, mulai dari investigasi hingga proses banding.

Komunikasi yang transparan dan penyelesaian dalam waktu yang wajar dinilai sebagai kunci utama dalam meredam konflik antara platform dan mitra penjualnya.

“Berbagai permasalahan yang muncul seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang dimiliki platform, dengan komunikasi yang baik dan dalam waktu yang wajar,” tutur Budi.

Sebelumnya, isu penahanan dana seller menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai dana senilai Rp 24 miliar milik ratusan penjual yang tertahan.

Persoalan ini bahkan telah memicu perhatian pemerintah dan DPR RI karena adanya aduan mengenai pembekuan saldo yang melampaui batas waktu investigasi standar.

Anggota Komisi VII DPR, Bane Raja Manalu, menyoroti adanya keluhan penjual yang saldonya dibekukan sejak 2022, padahal durasi investigasi yang diatur biasanya hanya 90 hari dengan potensi perpanjangan 90 hari.

Menanggapi hal tersebut, pihak Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan telah menindaklanjuti aduan tersebut secara serius.

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo, mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan penelusuran terhadap 217 penjual terdampak dengan total dana sekitar Rp 24 miliar.

“Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud,” kata Stephanie dikutip dari Antara.

Pihaknya menegaskan bahwa penangguhan dana bersifat sementara dan dilakukan demi keamanan ekosistem lokapasar.

Jika hasil investigasi membuktikan penjual tidak melakukan pelanggaran, dana tersebut akan segera dicairkan.

Platform juga berkomitmen memberikan ruang bagi penjual untuk mengajukan banding atas keputusan penangguhan saldo yang mereka terima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *