Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah mematangkan dua inisiatif strategis baru untuk meningkatkan integritas serta transparansi pasar modal domestik.
Langkah ini diambil menyusul koordinasi intensif antara jajaran direksi bursa dengan pihak Morgan Stanley Capital International (MSCI) baru-baru ini.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian reformasi pasar yang telah dijalankan sebelumnya.
Rencana utama yang disiapkan adalah mengeluarkan saham-saham dengan kategori high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Jeffrey menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berujung pada penghapusan saham dari bursa atau delisting.
“Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG,” ujarnya dikutip dari laman resmi bursa, Senin (19/10).
Ia menjelaskan bahwa saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan oleh investor seperti biasa di pasar reguler.
Perbedaannya, pergerakan harga saham kategori HSC tidak akan lagi berdampak pada fluktuasi angka IHSG secara keseluruhan.
Langkah ini diambil untuk menciptakan representasi pergerakan pasar yang lebih wajar dan akurat bagi para pelaku pasar.
Saat ini, saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi mencakup sekitar 18 persen dari total bobot IHSG.
Pihak otoritas bursa menilai konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi memiliki potensi risiko terhadap integritas indeks acuan nasional.
Sebelumnya, saham-saham dalam kategori HSC ini telah terlebih dahulu dikeluarkan dari konstituen indeks unggulan seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.
Inisiatif kedua yang akan segera diterapkan adalah penambahan keterangan afiliasi dalam publikasi data pemegang saham.
Nantinya, setiap pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen atau lebih wajib menyertakan informasi mengenai status afiliasi mereka.
“Informasi tersebut nantinya akan menunjukkan apakah pemegang saham yang dipublikasikan memiliki hubungan afiliasi atau tidak terafiliasi,” jelas Jeffrey.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan transparansi lebih dalam mengenai struktur kepemilikan perusahaan yang tercatat di bursa.
Investor diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih transparan terkait siapa saja pihak yang mengendalikan entitas emiten tersebut.
Kedua langkah baru ini akan melengkapi empat reformasi sebelumnya, yakni keterbukaan data pemegang saham 1 persen, penyampaian data investor yang granular, peningkatan ketentuan free float, serta pengumuman saham HSC.
Selain itu, BEI juga telah menghapus ketentuan harga minimum saham sebesar Rp 50 guna memberikan fleksibilitas lebih bagi mekanisme pasar.
Jeffrey menegaskan bahwa seluruh rangkaian kebijakan ini bukan sekadar upaya untuk memenuhi tuntutan penyedia indeks global semata.
“Yang kami lakukan adalah apa yang baik untuk pasar kita,” pungkasnya.
Pihak bursa menyatakan akan segera mengumumkan waktu efektif pelaksanaan dari dua inisiatif terbaru tersebut kepada publik dalam waktu dekat.
Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen otoritas bursa dalam menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika pasar modal yang terus berkembang.










